Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama Majelis Agama Kota Medan menyampaikan pernyataan bersama terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang penjualan daging nonhalal. Mereka mengajak semua elemen masyarakat agar tak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang berpotensi memecah belah berkaitan dengan SE itu.
Dilansir detikSumut, SE yang dimaksud ialah SE Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Kota Medan.
"FKUB bersama para tokoh agama mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang damai, tertib, dan kondusif. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama," bunyi isi pernyataan bersama yang disampaikan Ketua FKUB Muhammad Yasir Tanjung dilihat detikSumut, Rabu (25/2/2026).
Adapun pernyataan tersebut dibuat dari unsur organisasi agama di Medan di antaranya SABHAWALAKA PHDI Kota Medan, Persatuan Gereja-gereja Indonesia Daerah (PGI-D) Kota Medan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Medan, MATAKIN Kota Medan, Komisi HAK Keuskupan Agung Medan dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan.
Dalam pernyataan tersebut, mereka menyampaikan FKUB dan majelis agama menyatakan dukungan terhadap upaya Pemkot Medan dalam melakukan penataan kota demi kebaikan bersama.
"Komitmen untuk terus merawat kebersamaan, memperkuat persaudaraan, serta mempererat hubungan antarumat beragama turut ditegaskan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Medan yang inklusif dan harmonis," tambahnya.
Pernyataan bersama ini disampaikan kepada seluruh masyarakat sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat persaudaraan, menjaga stabilitas, serta merawat kerukunan antarumat beragama di Kota Medan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Waas menyebut akan menyediakan lapak gratis bagi pedagang daging nonhalal. Hal ini merespons video protes yang beredar di media sosial terkait surat edaran pelarangan daging nonhalal di Kota Medan.
Baca berita selengkapnya di sini.
(fca/idh)





