Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI

suara.com
7 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Sudin Parekraf Jakarta Selatan intensif mengawasi ratusan tempat hiburan malam selama Ramadan demi ketertiban umum.
  • Pengawasan ini berlandaskan Surat Edaran yang mewajibkan penutupan diskotek dan sejenisnya selama periode tersebut.
  • Tim gabungan mengerahkan 15 personel, belum menemukan pelanggaran operasional dari pelaku usaha sejauh ini.

Suara.com - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Selatan tengah menggencarkan pengawasan terhadap ratusan tempat hiburan malam (THM) di wilayah mereka sepanjang bulan Ramadan.

Langkah ini diambil demi memelihara ketertiban umum serta menjamin kekhusyukan masyarakat yang sedang menunaikan ibadah puasa.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan, Jonie Paulus Rumimper mengatakan, pengawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadan.

Pihak berwenang menaruh atensi khusus, mengingat Jakarta Selatan memiliki lebih dari 300 titik hiburan malam yang menjadi salah satu tumpuan sektor pajak pariwisata.

"Kami bergabung bersama tim yang dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan bersama ke sejumlah tempat hiburan selama Ramadan," ujar Jonie, mengutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Pengawasan intensif ini merujuk pada Surat Edaran yang mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Berdasarkan beleid tersebut, jenis usaha seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, hingga rumah pijat diwajibkan menutup aktivitasnya sejak sehari sebelum Ramadan hingga sehari setelah Lebaran kedua.

Kendati demikian, terdapat pengecualian khusus bagi tempat hiburan yang berlokasi di hotel berbintang empat dan lima atau kawasan komersial tertentu, selama tidak berdekatan dengan permukiman warga dan rumah ibadah.

"Kami telah memasang stiker buka atau tutup pada industri pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Jonie lagi.

Baca Juga: DPRD DKI Minta Seluruh Bus Transjakarta Dipasang Kamera Pendeteksi Sopir Ngantuk

Dalam setiap giat pemantauan di lapangan, Jonie mengerahkan sedikitnya 15 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, hingga jajaran pemerintah daerah.

Hingga memasuki pertengahan pekan ini, petugas mengklaim para pelaku usaha pariwisata di Jakarta Selatan masih menunjukkan sikap kooperatif terhadap aturan yang ada.

"Belum ditemukan pelanggaran terhadap aturan operasional tempat hiburan yang telah ditetapkan," beber Jonie.

Pemerintah berharap, sinergi antara pelaku usaha dan masyarakat dapat menciptakan suasana ibu kota yang tetap kondusif hingga penghujung bulan suci.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Lengkap Pemain Film Laut Bercerita: Ada Reza Rahadian dan Dian Sastro
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Sekjen Projo Beri Keterangan Tambahan Soal Laporan Jokowi Perkara Roy, Rismon dan Tifa
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Usulan PT Jadi 7 Persen Bisa Jadi Sandungan PSI ke Parlemen
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Konser Symphony of Love Binus School Simprug Salurkan Bantuan Rp 359 Juta untuk Lansia
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Kampung Nastar Mulai Bergeliat Menyambut Lebaran
• 9 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.