TANA TORAJA, FAJAR – Tabir gelap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Tana Toraja mulai tersingkap. Empat unit truk dengan tangki rakitan yang disita Polres Tana Toraja bukanlah milik satu orang. Melainkan dikendalikan oleh beberapa bos yang berbeda.
Fakta mengejutkan muncul setelah tersangka AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15) berhasil diringkus polisi. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa armada truk modifikasi tersebut terafiliasi dengan nama-nama tertentu.
Dua di antaranya diduga kuat milik kakak beradik berinisial RP dan LP. Secara spesifik, truk berwarna biru diidentifikasi sebagai milik RP, sementara truk merah merupakan milik LP.
Selain itu, muncul nama warga berinisial M yang diduga berperan dalam memasok Solar subsidi ke luar wilayah Toraja.
BBM hasil “kencing” tersebut biasanya ditimbun di wilayah Tondon dan Tallunglipu. Untuk mengelabui petugas, armada ini kerap terlihat parkir di area Pasar Bolu Rantepao, tepatnya di sekitar kantor PDAM.
Distribusi ke Kawasan Industri Morowali
Praktik lancung ini memberikan dampak luas bagi masyarakat lokal. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi warga Tana Toraja dan Toraja Utara justru dilarikan ke luar daerah, seperti Enrekang hingga menyentuh wilayah industri di Morowali, Sulawesi Tengah.
Dampaknya terasa nyata di lapangan. Kelangkaan BBM jenis Solar di SPBU lokal membuat warga resah dan kesulitan mendapatkan hak mereka.
Komitmen Polisi
Kasatreskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syaharuddin, menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia BBM hingga ke akarnya.
Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pihak manapun yang mencoba bermain, termasuk jika ditemukan adanya oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi pelindung atau “beking”.
Namun, di sisi lain, publik mempertanyakan belum adanya sanksi tegas bagi SPBU Tetebassi, yang menjadi lokasi penangkapan awal empat sopir tersebut.
Hingga kini, belum ada teguran resmi baik dari kepolisian maupun pihak Pertamina terhadap SPBU tersebut, berbeda dengan respons cepat yang biasanya terjadi pada kasus serupa di lokasi lain.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dalam operasi penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting: 4 unit truk roda enam dengan tangki modifikasi, uang tunai senilai Rp14.770.000, 3 unit ponsel milik para pelaku.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, serta UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 6 tahun penjara. (edy)




