- MKMK berencana membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan Hakim Konstitusi Adies Kadir minggu ini.
- Ketua MKMK mengonfirmasi putusan akan diumumkan secara terbuka setelah proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) rampung.
- Adies Kadir dilaporkan oleh CALS terkait prosedur pencalonan dan potensi konflik kepentingan sebagai hakim usulan DPR RI.
Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini tengah menjadi pusat perhatian publik seiring dengan rencana pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku serta konflik kepentingan yang menyeret Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Kepastian mengenai jadwal putusan ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan MKMK di tengah proses internal yang sedang berlangsung secara intensif.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan pihaknya sedang melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) setelah sidang mendengarkan keterangan pelapor dan meminta keterangan terlapor digelar pekan lalu.
Proses RPH ini merupakan tahapan krusial di mana para anggota majelis kehormatan merumuskan kesimpulan akhir berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari, ya (jadwal sidang pengucapan putusan). Ya, rencananya dalam minggu ini," ucap Palguna, Rabu (25/2/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa nasib kedudukan Adies Kadir di benteng konstitusi akan ditentukan dalam waktu yang sangat dekat.
Terkait mekanisme persidangan, MKMK berkomitmen untuk menjaga transparansi agar masyarakat dapat memantau langsung proses penegakan etik di lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Meski belum membeberkan jadwal rincinya, Palguna memastikan sidang pengucapan putusan tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum.
"Hukum acaranya menentukan demikian," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK
Sebelumnya, pada Kamis (19/2), MKMM telah meminta keterangan Adies Kadir yang dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dan terlibat konflik kepentingan dalam pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.
Pemeriksaan terhadap Adies Kadir dilakukan secara tertutup, sesuai dengan prosedur pemeriksaan hakim yang terlapor dalam dugaan pelanggaran etik sebelum masuk ke tahap putusan terbuka.
Palguna menyatakan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal isi keterangan yang disampaikan Adies Kadir maupun substansi lain yang didalami kepada hakim konstitusi usulan DPR RI itu.
Hal ini dilakukan guna menjaga integritas proses RPH yang sedang berjalan agar tidak terintervensi oleh opini publik sebelum putusan resmi dibacakan.
Keterangan Adies Kadir didengar setelah Majelis Kehormatan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor pada Kamis (12/2).
Laporan ini tidak datang dari individu sembarangan, melainkan dari kelompok akademisi dan praktisi hukum yang memiliki perhatian besar terhadap integritas Mahkamah Konstitusi.
Adapun Adies Kadir, salah satunya, dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Kelompok ini menilai ada kejanggalan serius dalam proses transisi jabatan hakim konstitusi yang melibatkan nama politisi Partai Golkar tersebut.
Dia dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.
CALS menitikberatkan laporan mereka pada prosedur formil maupun materiil yang dianggap tidak memenuhi standar kepantasan seorang calon penjaga konstitusi.
Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.
Perubahan pilihan yang mendadak di tingkat legislatif ini dianggap mencederai prinsip kepastian hukum dan transparansi dalam pengisian jabatan publik yang sangat vital.
Di samping itu, CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
Sebagai mantan anggota DPR RI dan petinggi partai politik, independensi Adies Kadir diragukan dalam memutus perkara-perkara yang berkaitan erat dengan kebijakan politik atau kepentingan partai asalnya.
Kekhawatiran ini menjadi landasan utama bagi para pelapor untuk menuntut sanksi terberat bagi sang hakim. Maka dari itu, CALS melalui laporannya meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.
Tuntutan pemberhentian ini mencerminkan desakan kuat dari masyarakat sipil agar MK dibersihkan dari unsur-unsur yang berpotensi membawa kepentingan politik praktis ke dalam ruang sidang yudisial.
MKMK kini memikul beban berat untuk membuktikan bahwa pengawasan etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi masih berjalan efektif.



