JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membuka pendaftaran mudik gratis kluster 2.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pendaftaran tahap kedua resmi dimulai hari ini pada Rabu (25/2/2026).
“Klaster dua pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 resmi dibuka hari ini, 25 Februari 2026,” ujar Syafrin, Rabu.
Pada tahap kedua ini, pendaftaran mudik gratis diperuntukkan bagi warga yang hendak pulang kampung ke Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan.
Dishub DKI Jakarta menetapkan sejumlah persyaratan bagi pendaftar. Peserta diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta, menyertakan Kartu Keluarga (KK), serta melampirkan STNK bagi yang membawa sepeda motor.
Selain itu, data identitas harus sesuai dengan data Dukcapil dan tiket tidak dapat dipindahtangankan.
Baca juga: KAI Hadirkan Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk Dukung Arus Mudik, Tiket Dijual Mulai 25 Februari 2026
Setelah proses pendaftaran, peserta wajib mengikuti tahap verifikasi. Tiket resmi hanya akan diterbitkan bagi pendaftar yang dinyatakan lolos pemeriksaan data.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang, menyebut pada tahap pertama program mudik gratis telah melayani sekitar 3.000 pemudik.
“Tahap satu kurang lebih 3.000 pemudik,” kata Ujang
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang