JAKARTA, DISWAY.ID-- Mendapatkan Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi harapan bagi banyak orang yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi.
Program beasiswa di bawah naungan Kementerian Keuangan ini tidak hanya memberikan dukungan finansial untuk studi, tetapi juga menuntut komitmen tinggi dari setiap alumni.
BACA JUGA:Heboh Obat-obatan Amerika Bebas Impor ke Indonesia, BPOM Akhirnya Beri Penjelasan Tegas!
BACA JUGA:Aplikasi ShopeePay Gebyar Ramadan 2026 Hadirkan Promo Saldo Rp5 Miliar hingga Paket Umroh
Ada sejumlah kewajiban yang harus ditaati oleh penerima beasiswa LPDP. Salah satunya yaitu setiap alumni diwajibkan kembali ke tanah air untuk menerapkan ilmu yang telah didapat dalam durasi waktu yang telah ditentukan secara sistematis.
Melansir dari laman resmi LPDP, sejumlah kewajiban yang harus ditaati oleh penerima beasiswa LPDP diantaranya:
Kontribusi Alumni adalah kegiatan pengabdian yang dilaksanakan oleh alumni setelah lulus studi.
Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi (2n) secara berturut-turut sejak:
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 25 Februari 2026 Lengkap Sinopsis, Nonton Aksi Tom Hardy Selepas Aktivitas
BACA JUGA:Tanggapi Polemik Tarif AS, Apindo: Pertimbangan Kondisi Domestik juga Penting
1. Tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa luar negeri;
2. Tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri; atau
3. Menyelesaikan studi bagi Penerima Beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.
Misalnya, jika masa kuliah magister berlangsung dua tahun, maka masa pengabdian yang harus dilakukan kepada Indonesia adalah empat tahun ditambah satu tahu, atau total lima tahun harus berkarya di dalam negeri.
LPDP memberikan fleksibilitas, bagi alumni yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di luar negeri tetap bisa mengajukan izin, selama masih dalam periode pengabdian.
- 1
- 2
- 3
- »




