- YLBHI mendesak penarikan Brimob dari pengamanan sipil karena potensi kasus kekerasan yang kontraproduktif terhadap masyarakat.
- Polri mengakui kelemahan individu dalam insiden, namun menilai pelibatan Brimob tetap penting di wilayah tertentu, seperti Indonesia timur.
- Kasus penganiayaan pelajar hingga tewas di Tual berujung PTDH terhadap Bripda Masias Siahaya dan proses hukum pidana berlanjut.
Suara.com - Desakan agar Korps Brimob ditarik dari peran pengamanan sipil mencuat menyusul rangkaian kasus kekerasan yang melibatkan anggotanya. Salah satunya datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI yang menilai pelibatan pasukan elite itu dalam pengamanan masyarakat sipil berpotensi kontraproduktif.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan Polri terbuka terhadap kritik, namun menilai insiden yang terjadi bukanlah persoalan struktural.
“Polri sebagai institusi yang terbuka berterima kasih dan mengapresiasi setiap masukan, saran yang sifatnya konstruktif. Kejadian ini bukan bagian daripada struktur, tidak,” ujar Johnny kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Ia mengakui adanya kelemahan dalam peristiwa yang terjadi, namun menekankan bahwa tindakan tersebut berada pada ranah individu.
“Benar ada kelemahan, iya kami akui. Ini merupakan tindakan-tindakan di tataran individu, ini. Kami sedang melaksanakan tetap evaluasi untuk kemudian memperkuat,” katanya.
Terkait tuntutan agar Brimob tidak lagi dilibatkan dalam pengamanan sipil, Johnny menyebut kehadiran Brimob justru dibutuhkan di sejumlah wilayah dengan karakteristik tertentu, terutama di kawasan Indonesia timur.
“Khusus untuk konteks pelibatan kawan-kawan Brimob Polri yang mem-backup satuan kewilayahan apakah Polres kemudian satker yang ada di Polda dengan karakteristik wilayah Indonesia khususnya seperti kami ketika bertugas di wilayah timur Indonesia, ini adalah hal yang sangat membantu,” jelasnya.
Menurut dia, pelibatan Brimob bersama satuan kewilayahan bertujuan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tentunya yang dilakukan oleh kawan-kawan Brimob Polri juga bersama dengan satuan kewilayahan untuk menjamin keamanan, untuk menjamin ketertiban sosial, untuk menjamin keselamatan ini,” ujarnya.
Baca Juga: Motif Terkuak, Hirarki Barak Picu Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Dirja di Sulsel
Meski demikian, Johnny menegaskan setiap kritik akan menjadi bahan evaluasi internal.
“Jadi secara prinsip tadi kami berterima kasih mengapresiasi setiap masukan kritikan bagian daripada kita untuk melaksanakan evaluasi ya seperti itu,” katanya.
Aniaya Pelajar hingga Tewas
Desakan penarikan Brimob menguat setelah kasus penganiayaan terhadap Arianto Tawakal pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, yang berujung kematian. Dalam perkara tersebut, Bripda Masias Siahaya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
Tak hanya sanksi etik, proses pidana juga berjalan. Berkas perkara telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Tual. Bripda Masias dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak juncto KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini memicu sorotan luas publik dan mendorong evaluasi terhadap pelibatan pasukan Brimob dalam tugas-tugas pengamanan sipil. Kritik mengarah pada pendekatan represif yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip humanis dalam penanganan masyarakat.
Di tengah tekanan tersebut, Polri menegaskan komitmen untuk melakukan evaluasi tanpa serta-merta menarik Brimob dari fungsi pengamanan wilayah yang dinilai masih dibutuhkan.




