Cara Lapor SPT Tahunan Nihil Lewat Coretax Form dari DJP

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Nihil. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menyatakan kehadiran formulir itu bertujuan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP.

“Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik,” ujar Inge dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga
  • Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Dibuka 1 Maret 2026, Siapkan Persyaratannya
  • Menaker Siapkan Surat Edaran Bonus Hari Raya Ojol, Ini Jadwal Pengumumannya
  • Praktik Impor Ilegal Perhiasan Ancam Penerimaan Negara, Ekonom Minta Penindakan Konsisten

Inge menyebutkan penggunaan Coretax Form dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP.

Dia merinci Coretax Form dapat digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

.rec-desc {padding: 7px !important;}
  • Wajib pajak orang pribadi
  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha dan/atau pekerjaan bebas
  • Menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil
  • Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Untuk mengakses Coretax Form, wajib pajak dapat login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT). Coretax Form tersedia pada menu tersebut.

Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, DJP menyatakan wajib pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.

Sebagai panduan, tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan status nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan berikut http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.

Inge pun mengimbau wajib pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax melalui laman resmi DJP dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan instansi.

“Apabila memerlukan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat,” tuturnya.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : ANTARA
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Ipda Sumerta Bangun Kepercayaan dan Bina Yayasan Disabilitas di Gianyar
• 6 jam laludetik.com
thumb
Fintech Pinjam Modal Tutup, BFI Finance Berpeluang Garap Bisnis BNPL?
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Pemerintah Perkuat Pengamanan Tol Trans-Jawa hingga Merak–Bakauheni Jelang Lebaran 2026
• 8 jam laludisway.id
thumb
Sejarah Truk Mercedes-Benz, Mulai dari Mesin 1.000 CC
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Paving Blok Tanggul Kalibaru Cilincing Dicuri Sejak 2024, Jalan Berlubang hingga 3,8 Meter
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.