REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Nihil. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menyatakan kehadiran formulir itu bertujuan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP.
“Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik,” ujar Inge dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
- Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Dibuka 1 Maret 2026, Siapkan Persyaratannya
- Menaker Siapkan Surat Edaran Bonus Hari Raya Ojol, Ini Jadwal Pengumumannya
- Praktik Impor Ilegal Perhiasan Ancam Penerimaan Negara, Ekonom Minta Penindakan Konsisten
Inge menyebutkan penggunaan Coretax Form dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP.
Dia merinci Coretax Form dapat digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
.rec-desc {padding: 7px !important;}- Wajib pajak orang pribadi
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha dan/atau pekerjaan bebas
- Menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil
- Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Untuk mengakses Coretax Form, wajib pajak dapat login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT). Coretax Form tersedia pada menu tersebut.
Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, DJP menyatakan wajib pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.
Sebagai panduan, tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan status nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan berikut http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.
Inge pun mengimbau wajib pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax melalui laman resmi DJP dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan instansi.
“Apabila memerlukan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat,” tuturnya.



