Liputan6.com, Jakarta - Polri merespons permintaan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang meminta agar Brimob ditarik dari peran pengamanan sipil. Permintaan tersebut muncul setelah kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob terhadap seorang anak berinisial AT di Tual, Maluku, yang berujung pada kematian korban.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir mengatakan, institusinya terbuka terhadap berbagai masukan dan kritik dari masyarakat. Termasuk dari lembaga swadaya masyarakat.
Advertisement
“Polri sebagai institusi yang terbuka berterima kasih dan mengapresiasi setiap masukan dan saran yang sifatnya konstruktif,” ujar Johnny di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Dia menegaskan, peristiwa penganiayaan tersebut bukan merupakan bagian dari sistem atau struktur organisasi Polri, melainkan tindakan individu. Meski demikian, pihaknya mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan.
“Benar ada kelemahan, iya kami akui. Ini merupakan tindakan di tataran individu. Kami sedang melaksanakan evaluasi untuk kemudian memperkuat pengawasan,” katanya.




