90 Ton Daun Kratom Ilegal Hendak Dikirim ke India Digagalkan di Semarang

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) menggagalkan pengiriman 90 ton daun kratom ke India. Tanaman yang memiliki efek ketergantungan ini tak bisa diekspor sembarangan.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jateng-DIY, Agus Yulianto, mengatakan kasus ini diungkap pada 10 September 2025. Saat itu petugas menemukan 3.608 kantong kratom dengan dokumen yang dipalsukan di Pelabuhan Tanjung Emas.

"Dokumennya tertulis '3.600 bags foodstuff coffee'. Namun, petugas menemukan 3.608 bags kratom dalam bentuk rajangan dalam lima kontainer ukuran 40 feet. Jadi modusnya pemalsuan dokumen," kata Agus, Selasa (25/2).

Agus menjelaskan, kratom yang memiliki nama ilmiah Mitragyna speciosa merupakan tanaman asal Asia Tenggara yang kerap digunakan untuk mengatasi masalah kesehatan. Bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyebut efek kratom 13 kali lebih berbahaya dari morfin.

"Kratom ini memiliki potensi ekonomi tinggi karena bernilai jual tinggi. Namun, efek samping negatifnya terhadap kesehatan juga tinggi apabila sudah kecanduan, bahkan bisa sampai meninggal dunia," jelasnya.

Untuk itu, negara memiliki aturan ketat dalam penggunaannya, termasuk untuk kegiatan ekspor dan impor.

"Kratom dalam bentuk potongan, dihancurkan, atau dalam bentuk bubuk dan bagiannya selain dipakai dalam farmasi, dengan ukuran >600 mikron, dilarang untuk diekspor," tegas Agus.

Dalam kasus ini ada empat orang tersangka yang diamankan, yakni WI dan AS selaku pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang memalsukan dokumen berupa invoice dan packing list.

Kemudian forwarder yang menyetujui dan turut serta dalam pemalsuan dokumen berinisial ME serta pria berinisial MR, seorang broker yang turut menyetujui dan memperoleh keuntungan dari pemalsuan dokumen.

"Kratom ini asalnya dari Pontianak, Kalimantan. Tujuan ekspor mereka ke India. Nilai barang kratom mencapai Rp 4,96 miliar dengan asumsi per kilogram Rp 55.000," kata Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 103 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP atau Pasal 103 huruf a UU Kepabeanan jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Landa Jakarta hingga 28 Februari 2026
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Paloh Singgung PT 7 Persen, Elite PDIP Harap Parpol yang Lolos Parlemen Memenuhi AKD
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Hendra Basir Buka Suara Soal Tudingan Pelecehan Seksual, Akui Pernah Peluk hingga Cium Atlet Putri Tapi...
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.