Kronologi Pembunuhan Remaja Perempuan yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Malang, Pelaku Diamankan di Kos-kosan

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kronologi pembunuhan remaja perempuan yang jasadnya ditemukan di sungai yang ada di Malang. Pelaku kini telah diamankan polisi.

Penemuan jasad seorang remaja perempuan di Sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung menggegerkan warga sekitar. Pelaku berinisial YDF (22) sudah berhasil ditangkap pada Sabtu (21/2/2026).

YDF di amankankan tanpa perlawanan di rumah kosnya. Ia pun langsung dibawa ke Polres Malang untuk dimintai keterangan. Lantas bagaimana kronologinya?

Kronologi

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan kronologi yang terjadi. Diketahui bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan.

Keduanya disebut saling mengenal sejak Desember 2025 lalu. Pada 11 Februari, mereka bertolak dari Nganjuk menggunakan sepeda motor korban.

Rute yang diambil adalah Kediri-Batu-Kabupaten Malang. Namun saat sampai di Malang, sepeda motor korban mengalami kerusakan.

"Sesampainya di Malang, sepeda motor tersebut mengalami kerusakan, sehingga harus dibawa ke bengkel," ujar Hafiz, dikutip dari Kompas.com.

Hingga pada tanggal 13 Februari, korban marah kepada pelaku karena sepeda motornya tidak kunjung diambil. Faktor keuangan disebut menjadi penyebabnya.

Cekcok pun tak bisa dihindari. Puncaknya terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar rumah pelaku di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

"Puncak dari percekcokan itu, YDF naik pitam hingga mencekik korban, sampai korban tak berdaya."

 

"Tapi karena pelaku melihat korban masih merintih kesakitan pasca dicekik, YDF akhirnya melepas baju korban lalu menyumpalkan salah satunya ke mulut korban. Sementara baju lainnya diikatkan ke tangan dan kakinya," jelas Hafiz.

Melihat kondisi korban yang mulai kritis, pelaku memutar otak mencari cara untuk menghilangkan jejak pembunuhannya. Ia sempat pulang ke rumah untuk mengambil karung.

Niatnya untuk membungkus jenazah korban diurungkan karena di area TKP ada banyak aktivitas orang. Ia kemudian kembali ke rumah dan mengambil cangkul beserta semen.

Pelaku berniat memendam jasad korban di sekitar sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung. Namun usahanya juga tidak berhasil karena korban diduga terbawa arus sungai sejauh 500 meter.

"Di lokasi inilah korban akhirnya ditemukan oleh warga setempat yang hendak mencari kayu pada Selasa (17/2/2026)," ujar Hafiz.

Kronologi pembunuhan remaja perempuan yang jasadnya ditemukan di sungai Malang dilatarbelakangi oleh percekcokan. Pelaku kini telah berhasil diamankan polisi.

Dilansir dari Tribun Video, hasil autopsi menyatakan korban meninggal lantaran asfiksia akibat penyumbatan saluran napas dan ditemukan residu di paru-paru yang mengindikasikan sempat menghirup air. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat 1 dan atau Pasal 459 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PBB: Pasangan Muda Tunda Punya Anak karena Biaya Hidup Tinggi
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hikmat Gema Selawat Tim Marawis Brimob di Acara Buka Bersama Polri dan Pers
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Ruang Perpustakaan SD di Denpasar Rusak Tertimbun Longsor
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penertiban Pedagang Asongan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Terus Diperkuat
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Ketika Ramadan Jadi Momen Pria Konsisten Jadi Lebih Baik Bareng
• 2 jam laludewiku.com
Berhasil disimpan.