Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan narkoba ekstasi jenis methylenediomethamphetamine (MDMA). Barang tersebut diselundupkan melalui paket gaun pernikahan atau wedding dress.
"Dapat kami sampaikan bahwa ada satu paket yang mencurigakan yang berasal dari luar negeri yang diberitahukan sebagai wedding dress ya atau pakaian pernikahan," ujar Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat dalam jumpa pers di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Barang yang diselundupkan melalui paket pakaian pernikahan tersebut berjumlah 4.080 butir MDMA. Barang yang diselundupkan tersebut memiliki berat 1,9 kilogram.
"Dan dari pengujian, ini dinyatakan positif sebagai narkotika golongan satu dari jenis MDMA atau Methylenedioxymethamphetamine. Adapun jumlahnya adalah sebagai tadi daya sampaikan sebanyak 4.080 butir MDMA atau kalau ditimbang ini beratnya kira-kira 1,9072 kilogram, jadi cukup banyak," katanya.
BNN telah menangkap satu orang sindikat berinisial AFZ dalam kasus ini. AFZ ditangkap di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Kita dapatkan seorang namanya AFZ, ya AFZ di kos-kosannya di Cikarang. Jadi tepatnya daerah Cibatu, Cikarang Selatan," kata Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan pada kesempatan yang sama.
Roy menyebut negara telah menyelamatkan sedikitnya 4.080 jiwa setelah membongkar kasus ini.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Syarif kita sudah menghitung jumlahnya 4.080 butir, 4.080 butir MDMA. Jadi kalau kita mau hitung dengan jumlah yang ada kita bisa hitung perkiraan negara bisa menyelamatkan sedikitnya 4.080 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," katanya.
(whn/whn)





