Wanti-wanti Menaker Yassierli soal Pemberian THR Lebaran Idulfitri 2026: Kalau Tak Bayar

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri 2026.

"THR sudah ada regulasinya. Kemudian tentu kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya, sesuai dengan regulasi," ujar Menaker Yassierli pada Rabu (25/2/2026).

"Kalau secara wajibnya memang H-7 (Lebaran Idulfitri)," lanjutnya.

Baca Juga: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Posko Pengaduan Disiapkan

#thr #idulfitri #lebaran #menaker

Penulis : Aditya-Pramana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • menaker
  • thr
  • idulfitri
  • lebaran
  • noads
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usai Kunjungi Semarang, Safari Ramadan NasDem Dilanjut ke Jepara
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tak Terbendung! Paul Munster Sebut Konsistensi Jadi Rahasia Bhayangkara
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Ahli Gizi: Menu Kering MBG Wajib Penuhi Standar Nutrisi
• 10 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Foto: Al-Quran Braille, Jalan Cahaya bagi Santri Tunanetra
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Geliat Ekspansi Pertamina Geothermal (PGEO) di Lapangan Panas Bumi Filipina
• 9 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.