Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menjerat eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, gugur demi hukum. Kasus tersebut gugur setelah Alex Noerdin meninggal dunia.
"Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum, sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (25/2).
Anang menambahkan, terkait kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut akan diselesaikan melalui gugatan perdata.
"Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya," jelas dia.
Kejagung juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Alex Noerdin.
"Kami menyampaikan turut belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya beliau dan keluarga yang ditinggalkan semoga tabah menghadapinya," ucap Anang.
Dalam kasus itu, Alex didakwa bersama dua terdakwa lainnya dari pihak swasta, yaitu Eddy Hermanto dan Raimar Yousnaidi.
Mereka didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan pihak tertentu, yakni PT Magna Beatum (MB) selaku pelaksana proyek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan berlapis, menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Jaksa menyebut proyek yang dimulai pada 2016 itu seharusnya menjadi langkah modernisasi pasar tradisional bersejarah, tetapi berujung dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana.
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp137 miliar,” tegas jaksa dalam sidang.
Menurut hasil audit BPKP Sumsel, penyimpangan ditemukan dalam proses kerja sama hingga pemanfaatan dana proyek yang menjadikan PT Mega Beatum diuntungkan secara tidak sah.
Selain itu, Alex juga tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara akibat dua kasus korupsi sebelumnya, yakni korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi PDPDE Sumsel.





