DJP Mencatat 4 Juta Lebih SPT Tahunan Telah Dilaporkan hingga 25 Februari 2026

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 4.056.207 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan telah dilaporkan hingga 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB.

Informasi tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026 sebagai progres pelaporan SPT Tahunan PPh hingga pagi hari.

Berdasarkan data DJP, mayoritas dari total 4.056.207 SPT yang telah dilaporkan berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari sampai Desember 2025.

Rinciannya terdiri atas 3.591.170 laporan wajib pajak orang pribadi karyawan.

Sebanyak 362.395 laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Sebanyak 101.787 laporan disampaikan oleh wajib pajak badan dengan mata uang rupiah.

Sebanyak 98 laporan berasal dari wajib pajak badan dengan mata uang dolar Amerika Serikat.

Untuk laporan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 740 wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah.

Selain itu, terdapat 17 wajib pajak badan dengan mata uang dolar Amerika Serikat dalam kategori beda tahun buku tersebut.

Layanan Jemput Bola dan Transformasi Digital

Sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan juga dilakukan melalui layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah pada Rabu, 11 Februari 2026.

Layanan tersebut diselenggarakan oleh KPP Pratama Semarang Tengah guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas akses layanan, serta mendorong transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax.

Aktivasi Coretax dan Sanksi Keterlambatan

Dalam perkembangan aktivasi akun Coretax, DJP mencatat sebanyak 14.448.012 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun.

Jumlah tersebut terdiri dari 13.451.501 wajib pajak orang pribadi.

Sebanyak 906.563 aktivasi dilakukan oleh wajib pajak badan.

Sebanyak 89.723 aktivasi berasal dari instansi pemerintah.

Sebanyak 225 aktivasi dilakukan oleh wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik.

Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengaktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500200 serta pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Spontan Prabowo Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun ke Mahasiswi Indonesia di Yordania
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Tentara Israel Berondong Konvoi Medis Gaza dengan 900 Peluru, Eksekusi Pekerja Bantuan
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Begini Kondisi Bayi yang Diselamatkan dari Tangan Pelaku TPPO
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Siap-Siap Borong! Pemprov DKI Sebar Bazar UMKM hingga ke Kecamatan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Usut Dugaan Eks Wali Kota Madiun Dapat Fee Proyek 4-10 Persen
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.