Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Wilayah Jakarta bersama Badan Narkotika Nasional mengungkap jaringan narkotika internasional melalui operasi gabungan yang berawal dari pengawasan paket kiriman luar negeri.
Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Bea Cukai terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Luxembourg Rabu, 18 Februari 2026.
Advertisement
“Untuk memastikan isi paket, teman-teman dari Bea Cukai menggunakan alat deteksi yang tidak perlu kami sampaikan secara detail, namun dari hasil pemeriksaan terlihat indikasi kuat narkotika. Dari situ Bea Cukai menyampaikan informasi kepada kami di BNN,” ujar Roy.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bea Cukai dan BNN melakukan penelusuran lanjutan. Sehari kemudian, petugas menangkap seorang pria berinisial AZ di sebuah rumah kos di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Kemudian kita amankan orang ini beserta barang bukti yang diperuntukkan untuk diambil oleh yang bersangkutan,” jelas Roy.
Dari hasil pemeriksaan detail terhadap paket tersebut, petugas memastikan barang bukti berupa narkotika jenis MDMA atau ekstasi dengan jumlah mencapai ribuan butir.
“Kita sudah menghitung jumlahnya 4.080 butir MDMA,” kata Roy.




