Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, memberikan peringatan keras kepada seluruh alumni dan penerima beasiswa (awardee) LPDP untuk senantiasa menjaga etika, moral, dan nilai-nilai kebangsaan. Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik terhadap perilaku sejumlah alumni yang dianggap tidak mencerminkan kontribusi bagi negara.
Sudarto menekankan bahwa setiap rupiah yang digunakan untuk membiayai pendidikan, baik di jenjang S2, S3, program post-doctoral, maupun kegiatan lainnya berasal dari keringat rakyat Indonesia melalui pajak.
"Saya perlu menyampaikan kepada seluruh alumni LPDP, tolong ke depan untuk bisa menjaga etika moral dan nilai-nilai kebangsaan. Lu pakai duit pajak. Ingat itu. Lu pakai duit pajak!," ujar Sudarto dalam media briefing, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Viral Hina Negara! Purbaya: Awardee LPDP Siap Kembalikan Dana, Bisa Kena Sanksi Administratif
Lebih lanjut, Sudarto menjelaskan bahwa keberlangsungan LPDP sangat bergantung pada kepercayaan (trust) masyarakat. Dana abadi pendidikan yang dikelola saat ini merupakan harapan jangka panjang rakyat Indonesia untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul yang berdampak positif bagi kemajuan bangsa.
"Mari kita buktikan bahwa harapan masyarakat dengan membentuk dana abadi pendidikan ini adalah jangka panjang memang berdampak," jelas dia.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pernyataan kontroversial Dwi Sasetningtyas (DS), seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang menyatakan tidak menginginkan anaknya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam penjelasannya, Purbaya menyampaikan bahwa suami DS, Arya Iwantoro, juga merupakan penerima beasiswa LPDP dan hingga kini belum menyelesaikan kewajiban pengabdian sebagaimana disyaratkan dalam program tersebut. Karena itu, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima.
“Tadi sudah bicara dengan dia ke Dirut LPDP, tadi sudah bicara dengan suami terkait dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP. Bunganya dihitung? Jadi termasuk bunganya. Kalau uang saya taruh di bank ada bunga juga kan,” kata Purbaya dalam APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Penerima LPDP Hina Negara, Purbaya Minta Kembalikan Dana Plus Bunga dan Masukan ke Daftar Blacklist
Selain pengembalian dana, Purbaya menegaskan akan menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencantuman nama Dwi Sasetningtyas dan Arya Iwantoro ke dalam daftar blacklist, sehingga keduanya tidak dapat berkarier di lingkungan pemerintahan.





