Jakarta, ERANASIONAL.COM — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersinergi dengan Badan Narkotika Negara (BNN) menggagalkan 4.080 butir MDMA (Methylenedioxy Methamphetamine) yang memiliki berat 1,9 kilogram. Barang tersebut diselundupkan melalui paket gaun pernikahan.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Interdiksi Narkotika Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Syarif menyatakan bahwa ada satu paket yang mencurigakan yang berasal dari luar negeri yang diberitahukan sebagai wedding dress ya atau pakaian pernikahan.
“Ada satu paket yang mencurigakan Yang berasal dari luar negeri yang diberitakan sebagai wedding dress. Setelah dilakukan analisa resiko profiling serta pemeriksa mendalam bersama-sama terhadap paket yang dikirim melalui jasa titipan ini, kemudian kami berhasil menemukan tablet yang disembunyikan pada dinding kardus,” kata dia.
Syarif mengungkapkan dari pengujian ini dinyatakan positif Sebagai narkotika golongan satu dari jenis MDMA.
BNN telah menangkap satu orang sindikat berinisial AFZ dalam kasus ini. AFZ ditangkap di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan dan Positif Indikasi
Pada kesempatan yang sama Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan setelah pemeriksaan dan positif indikasi paket narkoba, tim BC menghubungi BNN dan langsung melakukan penelusuran untuk mengetahui penerima barang haram tersebut.
“Kita dapatkan seorang namanya AFZ, ya AFZ di kos-kosannya di Cikarang. Jadi tepatnya daerah Cibatu, Cikarang Selatan,” kata Brigjen Roy.
Roy menyebutkan negara telah menyelamatkan sedikitnya 4.080 jiwa setelah membongkar kasus ini.
“Seperti yang disampaikan oleh Pak Syarif tadi, kita juga sudah menghitung jumlahnya 4.080 butir MDMA. Jadi kalau kita mau hitung dengan jumlah yang ada kita bisa hitung perkiraan negara bisa menyelamatkan sedikitnya 4.080 butir jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tandas dia.





