REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja di Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Lisadarti mengatakan, pihaknya sedang menyusun Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian bantuan hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol). Lisa menyampaikan, besaran BHR sendiri masih menunggu hasil keputusan bersama antara Kemenaker dan perusahaan aplikator ojol.
"BHR ini harus ada kesepakatan dan persetujuan dari para aplikator. Kalau seandainya pemerintah menetapkan langsung, ada penolakan, nanti malah ramai lagi karena yang akan membayar aplikator, bukan kami Kementerian Ketenagaan Kerja," ujar Lisa dalam acara Iftar & Media Gathering inDrive Indonesia 2026 di Restoran Aroem, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga
Menaker Siapkan Surat Edaran Bonus Hari Raya Ojol, Ini Jadwal Pengumumannya
Ojol Mangkal di Trotoal Jakarta Bakal Ditertibkan Satpol PP
Kronologi Transjakarta Tabrak Pengemudil Ojol di Gunung Sahari
Lisa mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan memanggil seluruh aplikator untuk membahas nominal BHR kepada para pengemudi ojol pada Kamis (26/2/2026). Lisa berharap nominal dan surat edaran Menaker terkait BHR sudah bisa terbit usai pertemuan tersebut.
Lisa menyampaikan, pertemuan besok juga akan membahas waktu pemberian BHR. Berkaca pada Lebaran tahun lalu, BHR untuk ojol diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Kalau tahun-tahun sebelumnya sih tujuh hari sebelum Lebaran, tapi ada skema untuk 14 hari sebelum hari Lebaran," kata Lisa.
Lisa mengatakan, keputusan mengenai besaran BHR, penerima, hingga waktu pemberian BHR akan diputuskan usai pertemuan tersebut. Lisa mengatakan Kemenaker akan mendengar masukan dari para aplikator terkait hal tersebut.
"Ada sebagian aplikator yang belum siap kalau 14 hari. Tapi ada juga yang sudah siap juga untuk 14 hari tersebut. Jadi kita tunggu saja pengumumannya seperti apa," kata Lisa.