Menaker Buka Suara soal Dugaan Pekerja Mie Sedaap Dirumahkan Jelang Lebaran 2026

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara terkait dugaan dirumahkannya ratusan buruh pabrik Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, menjelang Lebaran 2026.

Menaker Buka Suara soal Dugaan Pekerja Mie Sedaap Dirumahkan Jelang Lebaran 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait dugaan dirumahkannya ratusan buruh pabrik Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, menjelang Lebaran 2026.

Terkait adanya dugaan dilakukannya PHK terkait musim pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Yassierli mengaku masih melakukan monitor terlebih dahulu atas kasus yang menimpa puluhan buruh itu.

Baca Juga:
Bertambah, Total 6 Produk Mie Sedaap yang Ditarik di Singapura

"Terkait dengan (perusahaan) Mie Sedaap, kita masih monitor, nanti kita update," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kasus dirumahkannya puluhan buruh pabrik Mie Sedaap menjelang Lebaran bukanlah peristiwa tunggal, melainkan puncak gunung es dari persoalan serius terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga:
Wings Grup Akhirnya Buka Suara Soal Mie Sedaap Ditarik Sejumlah Negara

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, praktik 'dirumahkan' tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.

Baca Juga:
Terima Aspirasi Pekerja, Dasco Pastikan Produsen Mie Sedaap Segera Hentikan PHK

"Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus," kata Said Iqbal dalam pernyataan resmi, Selasa (24/2/2026).

Menurut laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh di Gresik, sedikitnya 20 buruh Mie Sedaap mengadu karena belum dipanggil kembali bekerja, padahal kontrak mereka masih berlaku. Status mereka bukan di-PHK, melainkan dirumahkan.

"Kalimatnya harus hati-hati. Bukan PHK. Dirumahkan. Kontrak masih ada. Tapi gaji tidak dibayar dan THR dihindari," ujarnya.

KSPI juga menerima laporan adanya pemutusan kontrak secara sepihak melalui pesan WhatsApp terhadap pekerja kontrak dan outsourcing di sejumlah perusahaan padat karya. Cara ini dinilai sebagai upaya menghindari pertemuan langsung dengan buruh dan menghindari kewajiban THR.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menpan-RB: Tak Semua ASN Bisa jadi Komcad, Ada Persyaratannya
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Polisi cek lokasi percobaan curanmor bersenpi di Jaktim
• 7 menit laluantaranews.com
thumb
Membongkar Labirin Perbudakan Modern dan Eksploitasi Perempuan di Maumere
• 2 jam lalukompas.id
thumb
BPS Anggarkan Rp1,3 Triliun untuk Sensus Ekonomi 2026
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.