JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdullah buka suara menyikapi berulangnya tindak kekerasan oleh debt collector dengan mendorong gugatan class action.
Abdullah mengaku geram atas berulangnya praktik kekerasan yang dilakukan oleh debt collector atau mata elang (matel) terhadap nasabah.
Terkini, seorang advokat menjadi korban dugaan penikaman oleh debt collector di Karawaci, Tangerang, Banten.
Menurut Abdullah, kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang oleh pihak ketiga.
Baca Juga: Babak Baru Advokat di Tangsel jadi Korban Penusukan: Polisi Tangkap Pelaku Berprofesi Debt Collector
“Untuk menyikapi tindak kekerasan oleh debt collector yang terus berulang dan merugikan nasabah, baik secara materiil maupun immateriil, saya mendorong agar ditempuh mekanisme class action sebagai instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas,” ucapnya dikutip dari keterangan tertulis DPR RI, Rabu (25/2/2026).
Gugatan class action, kata Abdullah, memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Ia juga merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.
Abdullah berpendapat, dalam konteks perlindungan konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan.
“Artinya PUJK yang mempekerjakan debt collector tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan alasan tindakan kekerasan dilakukan oleh pihak ketiga,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- debt collector
- komisi iii dpr ri
- dpr ri
- abdullah
- mata elang





