Brilio.net - Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan oleh isu mengenai pengalihan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik pemerintah. Menanggapi kabar yang simpang siur tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memberikan klarifikasi tegas untuk menenangkan kekhawatiran masyarakat.
Pihak Kementerian Agama sebelumnya melalui Thobib Al Asyhar telah membantah adanya kebijakan tersebut dengan merujuk pada aturan baku dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60. Kini, BAZNAS memperkuat pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) memiliki batasan yang tidak bisa dilanggar.
BACA JUGA :
BGN klarifikasi anggaran MBG: Alokasi bahan makanan bukan Rp15.000 per porsi
Ketentuan Mutlak Delapan Asnaf
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM./foto: Dok BaznasRI
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menjelaskan bahwa dana yang dititipkan masyarakat memiliki peruntukan yang sudah saklek dalam syariat Islam. Dana tersebut dilarang keras dialokasikan ke program lain di luar kategori penerima yang sah.
BACA JUGA :
Momen Kepala BGN cicipi menu makan bergizi gratis, sebut kualitasnya profesional
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026), dikutip brilio.net dari laman kotasemarang.baznas.go.id, Rabu (25/2/2026).
Adapun kelompok yang berhak menerima (asnaf) tersebut mencakup:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil (Pengelola)
4. Mualaf
5. Riqab (Hamba sahaya)
6. Gharimin (Orang yang terlilit utang)
7. Fisabilillah (Pejuang di jalan Allah)
8. Ibnu Sabil (Musafir dalam perjalanan)
Menu MBG/foto: Dok Biro Hukum dan Humas BGN
Rizaludin menekankan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara anggaran negara dan dana umat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersumber dari dana negara (APBN), sedangkan ZIS adalah amanah umat yang tata kelolanya diatur sangat ketat oleh hukum agama.
“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk kategori asnaf, termasuk MBG,” tegasnya.
Standar Pengelolaan 3A di BAZNASAgar amanah para pembayar zakat (muzaki) tetap terjaga, BAZNAS menerapkan prinsip kerja yang disebut 3A. Berikut adalah langkah-langkah implementasinya:
1. Aman Syar'i: Memastikan seluruh proses penghimpunan dan distribusi sesuai dengan hukum Islam dan fatwa ulama.
2. Aman Regulasi: Mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia agar tidak terjadi penyimpangan hukum.
3. Aman NKRI: Menjamin dana zakat digunakan untuk kemaslahatan bangsa tanpa mencederai kedaulatan negara.
Masyarakat juga diajak untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi. Rizaludin menjamin bahwa BAZNAS menjalankan manajemen yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses audit reguler.
“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala. Laporan lengkap dapat diakses melalui situs resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujarnya.





