Remaja Bunuh Kakak di Kelapa Gading, Kesal Korban Menyusahkan Sang Ibu

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - MAL (15) membunuh kakak kandungnya yang berinisial MAR (21) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, diduga karena kesal korban kerap meminta uang kepada ibu mereka.

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri Arsini mengatakan, pelaku merasa kasihan kepada ibunya yang dianggap sedang dalam kondisi sulit.

“Dia kasihan sama ibunya. Abangnya terlalu banyak permintaan ke ibunya, sementara ibunya lagi kondisi susah juga. Itu yang enggak suka si anaknya,” kata Sri saat ditemui Kompas.com di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Remaja Bunuh Kakak di Kelapa Gading, Merasa Ibunya Lebih Sayang Korban

Sebelum kejadian, korban disebut meminta sejumlah uang kepada ibunya untuk kebutuhan perbaikan mobil setelah mengalami kecelakaan.

Permintaan tersebut memicu emosi pelaku yang selama ini memendam perasaan.

“Memuncaklah, ya karena ada permintaan almarhum ke ibunya yang dianggap kasihan ibunya,” ucap dia.

Meskipun demikian, konflik tersebut bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan akumulasi persoalan yang sudah berlangsung lama.

Berbagai macam faktor permasalah internal keluarga yang terpendam juga diduga ikut memicu perasaan MAL hingga memuncak.

“Itu kan akumulasi dari kejadian yang udah berbulan-bulan,” ujar Sri.

Karena status anak berkonflik dengan hukum masih di bawah umur, proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan.

“Pemeriksaan juga didampingin oleh Bapas, oleh pihak keluarga, kemudian ada didampingin oleh dari Bantuan Hukum juga. Lengkap,” ujar dia.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Bunuh Kakak Kandung dengan Palu di Kelapa Gading

Atas perbuatannya, MAL dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi, termasuk warga sekitar dan dokter yang membantu membawa korban ke rumah sakit.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saat ini, proses hukum telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dan ini baru akan rencana kita untuk peningkatan status dari anak saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum,” kata Sri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadi Pekerja Kasar di Pergudangan Cilincing, 9 WN Tiongkok Dideportasi
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menjaga Ramadhan dari titik rawan
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Menlu Ungkap Yordania Siap Dukung Indonesia Kirim Pasukan ke Palestina
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Kasus Debt Collector Tusuk Advokat, OJK Panggil MTF Minta Klarifikasi
• 58 menit lalukompas.tv
thumb
Jasa Raharja tegaskan kesiapan kawal perlindungan mudik Lebaran 2026
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.