JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Negeri Probolinggo sempat menetapkan tersangka terhadap seorang guru honorer di SDN Brabe 1 Probolinggo bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH).
MMH ditetapkan tersangka lantaran merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
BACA JUGA:Virgoun Bakal Menikah Besok, Inara Rusli Disebut Tantrum Sibuk Klarifikasi Tiap Tudingan
BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Internasional, UIII Terima Hibah Ratusan Koleksi Buku dari Kedutaan Jepang
Perkara itu kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur lalu dihentikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah dikeluarkan penahanannya pada Jumat, 20 Februari 2026.
"Sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh kejaksaan Tinggi Jatim," ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.
"Dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan Tinggi Jawa timur," sambung Anang.
BACA JUGA:Polda Metro Gagalkan Peredaran 35 Cartridge Etomidate, Dibungkus Plastik Ferrari
BACA JUGA:Prabowo Dukung Rencana Trump di BoP, Tegaskan Komitmen Solusi Dua Negara untuk Palestina
Anang mengemukakan, terdapat sejumlah alasan yang mengharuskan kasus itu dihentikan. Salah satunya, tersangka tidak diuntungkan dalam perkara tersebut.
"Dengan pertimbangan dan alasan: sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif, kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000," urainya.
Alasan berikutnya: tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani serta pertimbangan cos and benefit penanganan perkara.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa pendamping desa tidak boleh melakuoan pekerjaan lain yang mendapat bayaran atau gaji daei anggaran negara.
Dia menyebut, guru honorer Probolinggo itu memang tidak mengetahui detail soal urusan anggaran.
- 1
- 2
- »





