Jakarta: Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu. Namun, Hellyana tidak ditahan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkap alasan tidak menahan tersangka. Menurut dia, penahanan tidak wajib dilakukan penyidik.
"Penahanan itu kan tidak mutlak. artinya kita nanti mempertimbangkan sisi untung-ruginya. Toh pada prinsipnya tersangka kooperatif dalam proses ini," kata Wira di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Februari 2026.
Baca Juga :
Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel, Bareskrim Polri Panggil Ahli
Setelah pemeriksaan ahli selesai, penyidik akan melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan.
"Nanti kalau sudah selesai tahapan pemeriksaan saksi ahli tersebut kita akan segera melakukan pemberkasan untuk tahap pengiriman ke Kejaksaan," ujar mantan Dirreskrimum Polda Metro Jaya itu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra. Foto: Metro TV/Yona
Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri pada 17 Desember 2025. Penetapan tersangka dilakukan usai menerima laporan polisi nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Juli 2025.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi, ahli, dan menemukan alat bukti. Barang bukti yang dikantongi penyidik dari pelapor ialah tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013.
Kemudian, fotokopi ijazah sarjana Fakultas Hukum milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub Babel Hellyana dengan menampilkan gelar SH.
"Sudah saya sampaikan benar, bahwasannya yang bersangkutan sudah ditingkatkan sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan langkah-langkah yang prosedur, proporsional, dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.




