PDIP: Berdasarkan Lampiran APBN, Rp 223 T Anggaran Pendidikan untuk MBG

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

PDI Perjuangan (PDIP) meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). PDIP menegaskan anggaran sebesar Rp 223,5 triliun untuk program tersebut diambil dari total anggaran pendidikan nasional.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pernyataan dari sejumlah pejabat negara yang menyebutkan bahwa anggaran MBG merupakan hasil efisiensi dan tidak mengambil jatah anggaran pendidikan. Hal ini memicu pertanyaan dari pengurus DPD-DPC PDIP, hingga masyarakat luas mengenai fakta sebenarnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Nilai Gugatan Anggaran MBG ke MK Lemah: Pasti Kalah

"Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, dalam konferensi pers di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Namun, berdasarkan dokumen resmi negara, dana untuk program MBG nyatanya memotong porsi anggaran pendidikan tersebut.

"Di dalam lampiran APBN yang berupa peraturan presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN," sebutnya.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu memperkuat pernyataan tersebut dengan merujuk pada dasar hukum yang berlaku. Ia mengutip Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam pasal tersebut, kata Adian, dijelaskan secara eksplisit bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

"Penjelasan ini kemudian dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 tentang rincian APBN tahun 2025, dan di situ disebutkan untuk Badan Gizi Nasional Rp 223.558.960.490. Jadi Rp 223 triliun," jelasnya.

Baca juga: Komisi IX DPR Minta MK Tolak Gugatan UU APBN, Usul Bikin UU MBG

Adian mengatakan langkah PDIP membuka data ini ke publik bukan sekadar kritik. Melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi serta tata kelola negara yang transparan.

"Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan," imbuhnya.




(dhn/dhn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Beras SPHP dan Minyakita di DIY Stabil
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
WNA China Kendalikan Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Pelaku Digaji Lewat Kripto
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Celios Hitung Potensi Kerugian Capai Rp1,75 Triliun per Pekan dari Makanan MBG yang Terbuang
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Waka BGN: Jangan Pakai Mobil SPPG untuk Berbelanja
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp78.450/kg, telur ayam Rp32.500/kg
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.