- UU DKJ menetapkan budaya Betawi sebagai budaya utama, namun implementasinya perlu direspon aktif oleh pemuda.
- Pelestarian budaya Betawi saat ini terhambat karena minimnya penetrasi konten di algoritma media sosial.
- Para tokoh Betawi menekankan pentingnya literasi digital dan persatuan kolektif untuk menjaga eksistensi sosial budaya.
Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) membawa angin segar bagi pelestarian budaya lokal dengan menempatkan kebudayaan Betawi sebagai “budaya utama”.
Namun, bagi para pemuda dan tokoh Betawi, regulasi di atas kertas ini tidak akan berarti banyak jika masyarakatnya tidak segera “menjemput bola” dan beradaptasi dengan algoritma media sosial yang kian kompetitif.
Dalam diskusi virtual bertajuk “Betawi Revolusi: Anak Muda Betawi Bisa Apa?”, para tokoh muda dan praktisi hukum Betawi membedah realita di lapangan. Mereka sepakat bahwa selama ini pelestarian budaya masih terjebak pada ruang-ruang seremonial dan festival tahunan, sementara penetrasi di algoritma media sosial masih sangat minim.
Regulasi Ada, Dampak Belum Terasa
Ihsan Wildan, Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Betawi (KMB), salah satu narasumber, mengungkapkan bahwa meski payung hukum sudah tersedia, implementasinya masih terasa jauh dari keseharian warga.
Senada dengan itu, Revino Akbar, Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Betawi (FKMB), menekankan bahwa masyarakat Betawi tidak boleh hanya menjadi penonton dalam transformasi Jakarta menuju kota global.
“Belum seutuhnya dirasakan… Tapi kalau saya sendiri, keyakinan saya, masih belum masif dari Undang-Undang tersebut,” ujar Ihsan kepada suara.com, Rabu (25/2/2026).
Perang Algoritma dan Identitas Digital
Tantangan terbesar saat ini bukan lagi sekadar panggung festival fisik, melainkan bagaimana identitas Betawi mampu “menjajah” algoritma media sosial. Selama ini, konten Betawi sering terjebak pada stereotip lama, sementara konten bersifat intelektual kalah bersaing.
Baca Juga: Kaesang Pangarep: Kirab Budaya PSI Hidupkan UMKM dan Seniman
Ashari Asmat, salah satu peserta diskusi, menyoroti urgensi membangun strategi kolektif, seperti penggunaan tagar secara serentak, guna memperluas jangkauan dan menembus dominasi arus konten digital.
Menurutnya, tanpa literasi dan kesadaran digital yang kuat, eksistensi masyarakat Betawi berpotensi semakin terpinggirkan hingga hanya tercatat sebagai bagian dari sejarah Jakarta semata.
“Bisa nggak kita bikin satu tagar yang sama tentang Betawi? Sehingga tagar itu dipakai oleh kita semua, baik secara organisasi, pribadi, atau kelompok-kelompok lain, sehingga algoritmanya terbaca dengan baik,” ucap Asmat.
Visi Persatuan dan Langkah Hukum
Direktur Eksekutif LBH Pemuda Kaum Betawi, Abdullah Alhabsyi, menutup diskusi dengan mengingatkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat sudah dijamin hingga level internasional melalui PBB. Namun, perlindungan hukum itu butuh objek yang hidup, yaitu masyarakat yang terus merawat adatnya.
“Jadi kita tidak perlu takut. Masalah kebetawian ini sudah dilindungi, bukan hanya oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tetapi juga oleh Undang-Undang Dasar 1945, bahkan PBB,” katanya kepada suara.com.
Menurut Abdullah, tantangan utama justru terletak pada eksistensi sosial budaya itu sendiri. Jika adat tidak lagi hidup dalam praktik keseharian, maka regulasi akan kehilangan objeknya.
Sebagai penutup, ia mengajak para senior dan junior Betawi untuk bersatu (guyub) demi menjaga marwah kaum di tengah arus modernisasi.
“Tidak ada senjata yang lebih tajam dan sempurna selain perjuangan. Semoga perjuangan kita adalah perjuangan yang diridai Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” pungkas Abdullah.
Melalui momentum transisi Jakarta menjadi pusat bisnis global, pemuda Betawi diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap ornamen gedung-gedung tinggi melalui gigi balang, tetapi menjadi solusi nyata bagi tantangan masa depan kota ini.
Reporter: Dinda Pramesti K




