Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja dan buruh swasta dipercepat jadi tiga minggu sebelum Idul Fitri alias H-21 Lebaran. Waka Komisi IX DPR Yahya Zaini setuju bila pencairan THR dipercepat.
"Saya setuju dengan usulan buruh untuk mempercepat pencairan THR. Karena para pekerja juga harus segera pulang kampung untuk membeli tiket dan mempersiapkan segalanya," ujar Yahya kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Yahya mengatakan terkait waktu pencairan THR sudah ada Permenaker yakni selambat-lambatnya dicairkan H-7. Namun ia sangat mengapresiasi bila ada perusahaan yang mampu membayar lebih cepat supaya pekerja punya persiapan menghadapi lebaran.
"Bilamana ada kasus perusahaan nakal yang tidak mau memberikan THR harus dikasih sanksi yang tegas mulai sanksi adiministratif sampai pencabutan izin berusaha," tegas Yahya.
Menurutnya, kasus penundaan dan ketidakpatuhan membayar THR setiap tahun terus mengalami peningkatan. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk mengingatkan para pengusaha.
(isa/idn)





