Bisnis.com, JAKARTA — Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza bakal menjalani sidang vonis perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang hari ini, Kamis (26/2/2026).
Selain Kerry, delapan terdakwa lainnya juga akan diadili dalam perkara ini, mereka yakni Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; dan Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Selanjutnya, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak juga akan menjalani sidang tuntutan.
"Untuk putusan, kita tunda pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Di samping itu, Dirtut Jampidsus Kejagung RI Riono Budisantoso menyatakan bahwa pihaknya melalui jaksa penuntut umum (JPU) siap membawa seluruh terdakwa klaster pertama dalam perkara ini.
Baca Juga
- Anak Riza Chalid, Kerry Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp13 Triliun!
- Anak Riza Chalid Kerry Andrianto Dkk Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
- Kejagung: Red Notice jadi Persempit Gerak Riza Chalid
"Iya [menghadirkan terdakwa pada 13.00 WIB]," tutur Riono saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (26/2/2026).
Sekadar informasi, sebelum menjalani sidang tuntutan, seluruh terdakwa telah dituntut oleh JPU dengan pidana 14-18 tahun penjara denda denda masing-masing Rp1 miliar.
Selain itu, sembilan terdakwa ini juga dituntut membayar uang pengganti dengan variasi yang berbeda. Khusus Kerry, diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp13,4 triliun dalam perkara ini.





