FAJAR, JAKARTA – Ketegasan terhadap aturan pengabdian kembali ditunjukkan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Bukan hanya Arya Iwantoro yang menjadi sorotan. Sebanyak 4 alumni lainnya kini resmi dijatuhi sanksi berat.
Keempatnya wajib mengembalikan dana pendidikan dengan nilai fantastis. Mulai dari Rp1 miliar hingga menyentuh angka Rp2 miliar per orang. Mereka terbukti tidak memenuhi janji bakti untuk tanah air.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengonfirmasi bahwa langkah tegas ini diambil setelah para alumni tersebut terverifikasi melanggar kontrak pengabdian di Indonesia. Menurutnya, dana tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas beasiswa yang telah mereka terima dari uang negara.
4 Lunas, 4 Mencicil
Hingga penghujung Januari 2026, tercatat ada delapan penerima beasiswa yang telah dijatuhi vonis sanksi pengembalian dana. Dari total tersebut, progres pengembaliannya pun bervariasi.
“Dari delapan individu tersebut, empat orang telah menyelesaikan kewajibannya dengan membayar lunas ke kas negara. Sementara itu, empat lainnya telah berkomitmen untuk melunasi namun melalui skema cicilan,” jelas Sudarto dalam keterangannya yang dikutip jawapos.com, Kamis (26/2/2026).
Rincian Nominal Pengembalian Dana
Besaran uang yang harus dikembalikan oleh pelanggar sangat bergantung pada strata pendidikan yang mereka tempuh sebelumnya:
Jenjang Magister (S2): Nilai pengembalian rata-rata mencapai Rp1 miliar.
Jenjang Doktoral (S3): Nilai pengembalian bisa menyentuh angka Rp2 miliar.
Sanksi ini berlaku bagi alumni yang menempuh studi baik di universitas dalam negeri maupun institusi mancanegara yang dibiayai oleh negara.
Aturan Baru Pengabdian: Dari 2N+1 ke 2N
LPDP memiliki aturan ketat bagi setiap awardee untuk pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Sebelumnya, durasi wajib pengabdian menggunakan rumus 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun).
Namun, mulai tahun ini, pihak LPDP melakukan penyesuaian kebijakan menjadi 2N.
Kewajiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan poin krusial yang tercantum dalam kontrak dan Pedoman Penerima Beasiswa. Pelanggaran terhadap kesepakatan ini berujung pada kewajiban mengembalikan seluruh dana pendidikan dan pemblokiran akses (blacklisting) dari seluruh program LPDP di masa depan.
Saat ini, LPDP juga tengah melakukan investigasi mendalam terhadap 36 orang lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa secara objektif dan proporsional.
Fleksibilitas dan Pengecualian
Meskipun tegas, LPDP tetap membuka ruang diskusi bagi alumni yang bekerja di posisi strategis dunia. Seperti lembaga riset global atau laboratorium ternama.
“Jika ada alumni yang bekerja di lab terbaik dunia, kami akan meninjau kembali komitmen kontribusinya bagi bangsa. Namun, jika tidak ada iktikad untuk berkontribusi, sanksi tegas akan langsung dijatuhkan,” tegas Sudarto.
Selain itu, terdapat beberapa kondisi khusus yang mengizinkan alumni berada di luar negeri selama masa pengabdian, antara lain:
Penugasan resmi bagi ASN, TNI, dan Polri.
Tugas negara di BUMN atau lembaga pemerintahan.
Bekerja di organisasi internasional atau perusahaan berbasis Indonesia di luar negeri.
Program pascastudi atau magang yang telah disetujui secara resmi oleh LPDP.
Duduk Perkara Arya Iwantoro
Kasus sanksi LPDP ini kembali mencuat ke permukaan dipicu oleh unggahan Dwi Sasetyaningtyas, istri dari Arya Iwantoro. Unggahannya yang menginginkan sang anak memiliki paspor asing memicu reaksi keras publik.
Hal ini kemudian mengungkap status Arya Iwantoro sebagai penerima beasiswa yang belum menuntaskan masa pengabdiannya. Mengingat Arya menempuh studi selama 7 tahun di Belanda, berdasarkan aturan 2N+1, ia seharusnya wajib mengabdi di Indonesia selama 15 tahun.
Kini, Kementerian Keuangan dan LPDP terus memantau kepatuhan para alumni untuk memastikan bahwa investasi negara melalui pajak rakyat benar-benar kembali dalam bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. (*)





