Dua warga negara Indonesia (WNI) menggugat UU Pemilu dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden atau wakil presiden menjabat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden. PKB memberikan sejumlah catatan terkait gugatan ini.
"Gugatan ini adalah bagian dari hak konstitusional warga negara dan patut dihormati," ujar Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Kamis (25/2/2026).
Daniel menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk menilai secara objektif apakah permohonan ini sejalan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi. Ia menghargai sepenuhnya keputusan MK nanti karena sifatnya final dan mengikat.
Menurut Daniel, ada urgensi bahwa gugatan ini perlu dikabulkan. "Urgensinya terletak pada upaya menjaga kualitas demokrasi agar tetap adil dan berintegritas," tutur Daniel.
"Namun, setiap pembatasan hak politik harus dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum. Semua warga negara punya hak politiknya," jelasnya.
(isa/idn)





