Gugatan Larang Keluarga Presiden dan Wapres Maju Pilpres, PKB Bilang Begini

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Dua warga negara Indonesia (WNI) menggugat UU Pemilu dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden atau wakil presiden menjabat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden. PKB memberikan sejumlah catatan terkait gugatan ini.

"Gugatan ini adalah bagian dari hak konstitusional warga negara dan patut dihormati," ujar Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Kamis (25/2/2026).

Baca juga: PDIP Respons Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres

Daniel menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk menilai secara objektif apakah permohonan ini sejalan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi. Ia menghargai sepenuhnya keputusan MK nanti karena sifatnya final dan mengikat.

Menurut Daniel, ada urgensi bahwa gugatan ini perlu dikabulkan. "Urgensinya terletak pada upaya menjaga kualitas demokrasi agar tetap adil dan berintegritas," tutur Daniel.

"Namun, setiap pembatasan hak politik harus dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum. Semua warga negara punya hak politiknya," jelasnya.




(isa/idn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Duga Eks Wali Kota Madiun Maidi Terima Imbalan Proyek Dinas PUPR 4-10 Persen
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Wakil Indonesia Tiba di Inggris, Pelatih Ganda Putra Beberkan Persiapan Fajar Alfian Dkk Jelang All England 2026
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Borong 13 Medali Taekwondo, Mahasiswa UNM Tancap Gas di Liga DKI
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Red Hat: Fleksibilitas Infrastruktur Jadi Penentu Tren AI Tahun 2026
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.