Polres Tangsel Tangkap 3 Pengedar Narkoba, 6,9 Kg Sabu hingga Etomidate Disita

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga pengedar narkoba berinisial HP (35), KN (40), dan RR (29). Sejumlah barang bukti narkoba diamankan dari tangan ketiganya.

Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada Senin (9/2) lalu. Saat itu, penyidik menangkap HP di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

"Dari penguasaannya, disita barang bukti 8 bungkus klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 742,52 gram, 49 tablet narkoba jenis ekstasi warna oranye, 48 tablet narkoba jenis ekstasi warna cokelat, 5 buah cartridge berisi cairan etomidate, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah handphone," kata Boy, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Saat Pegawai Rental Mengaku Jenderal hingga Pukul Pegawai SPBU

HP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari KN. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan menangkap KN keesokan harinya di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).

Dari tangan KN, polisi menyita dua buah handphone atau telepon genggam. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui sumber narkoba yang diterima oleh KN.

"Pada 18 Februari 2026, berhasil mengamankan tersangka RR, dan disita barang bukti berupa 6 bungkus plastik teh berisi narkotika jenis sabu berat bruto 6.238,6 gram," ungkapnya.

RR diketahui merupakan kurir, yang menerima narkoba dari PJ. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap PJ dan sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Pria di Manchester Ditangkap Bawa Kapak dan Pisau ke Masjid Saat Tarawih

Ketiga pelaku yang ditangkap kemudian ditetapkan tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, Pasal 609 ayat 2A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Personel Polrestro Tangerang Kota Dites Urine Dadakan, Ini Hasilnya




(rdh/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prediksi BRI Super League Persib Vs Madura United: Duel Penuh Ambisi
• 15 jam lalubola.com
thumb
Kantor Imigrasi Jakut Deportasi 9 WN Tiongkok Atas Pelanggaran Izin Tinggal
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
6 Tips Penuhi Nutrisi Anak agar Kuat Puasa Seharian
• 5 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Anak Riza Chalid hadapi sidang putusan kasus korupsi minyak hari ini
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Debt Collector Tikam Advokat di Tangerang, Anggota Komisi III DPR Dorong Gugatan Class Action
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.