Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak empat tersangka phishing e-tilang palsu dengan modus SMS Blast mendapatkan komisi rutin dari aksi kejahatannya tersebut. Para pelaku tersebut mendapatkan komisi dalam bentuk kripto.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan para pelaku menukarkan komisi tersebut ke mata uang rupiah secada rutin. Komplotan penipuan lewat SMS blast e-tilang palsu yang mencatut Kejaksaan Agung RI itu dikendalikan dua orang WN China.
Advertisement
"Sebagai imbalan atas pekerjaan mereka dalam mengoperasikan SIM box tersebut, Rp 25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta bergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan," kata Himawan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Dalam menjalankan SIM Box tersebut, para pelaku menggunakan kartu SIM yang sudah teregistrasi dengan NIK dan data warga negara Indonesia.
"Kartu SIM ini didapatkan dari tersangka RJ," tuturnya.
Berikut rincian komisi yang didapat:
- BAP menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp 890 juta sebanyak 142 transaksi sejak Februari 2025 dan Januari 2026.
- RW menerima total 42.300 USDT atau sekitar Rp 700 juta sebanyak 114 transaksi sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.
- FN menerima total 14.100 USDT atau sekitar Rp 235 juta sebanyak 61 transaksi sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.
- WTP menerima total 32.700 USDT atau sekitar Rp 530 juta sebanyak 43 transaksi sejak September 2025 sampai dengan Januari 2026.




