jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan terhadap Muhammad Misbahul Huda, guru honorer yang rangkap jabatan di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Rabu (25/2/2026), menyebut perbuatan Misbahul memang melanggar hukum, tetapi bukan tercela.
BACA JUGA: Bestari PSI Anggap Meninggikan PT Jadi Upaya Jegal Partai Buat Bertumbuh
Diketahui Misbahul mengambil pekerjaan sampingan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Sementara PLD tak boleh rangkap jabatan lantaran gajinya berasal dari APBD melalui Dana Desa.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah humanis Kejagung dan Kejati Jatim. Dia melihat tidak ada niat jahat dalam tindakan guru honorer tersebut.
BACA JUGA: Usulan PT Jadi 7 Persen Bisa Jadi Sandungan PSI ke Parlemen
"Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.
Menurut legislator NasDem itu, Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat dari guru honorer tersebut.
BACA JUGA: Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Banyak Suara Rakyat Terbuang
"Lalu, sumber gajinya juga berbeda. Memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Jadi, langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali," ujar Sahroni.
Sahroni pun meyakini Kejagung akan terus menjaga dan mengedepankan hati nurani dalam menjalankan perannya.
"Dan saya juga percaya bahwa Kejagung sebagai salah satu garda terdepan penegak keadilan, akan terus konsisten dengan nilai-nilai seperti ini," ucapnya.
Sahroni menambahkan bahwa hukum memang harus tegas, tetapi aparat penegak hukum juga mesti punya empati.
"Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang," kata Sahroni.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peter NasDem Sorot Polisi: Reputasi, Buah Simalakama, dan Tanggung Jawab Opini Publik
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




