Tekanan ekonomi pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diduga mendorong seorang pria asal Bekasi nekat mencuri sepeda motor. Aksi tersebut berujung pada penangkapan oleh Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi.
Pelaku berinisial YH alias Pidi, mantan buruh pabrik. Ia diringkus petugas setelah terbukti mencuri sepeda motor milik seorang karyawan toko sepatu di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 11 Februari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya pada 19 Februari 2026.
Istri Kira Suami Masih Kerja di PabrikSaat proses penangkapan berlangsung, suasana haru tak terhindarkan. Istri pelaku sempat berusaha menghalangi petugas karena tidak percaya suaminya terlibat tindak kriminal. Selama ini, ia mengira suaminya masih bekerja seperti biasa di pabrik.
Tangis sang istri pecah setelah pelaku akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Dengan wajah tertunduk, pelaku menunjukkan barang bukti berupa kunci letter T yang digunakannya untuk mencuri sepeda motor.
Panit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah, mengatakan pelaku diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya.
“Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa kunci letter T yang digunakan pelaku untuk mencuri serta sepeda motor hasil curiannya,” ujarnya, Kamis (26/2).
Suami Tak Berani Jujur ke Istri Soal PHKDari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku melakukan pencurian dilatarbelakangi kesulitan ekonomi. Ia mengaku sudah tidak lagi bekerja setelah terkena PHK, namun tidak berani jujur kepada istrinya. Dalam kondisi terdesak kebutuhan hidup dan tuntutan menghidupi keluarga, pelaku memilih jalan pintas dengan mencuri sepeda motor.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat Pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.




