BGN Sebut Insentif Rp 6 Juta Masuk Biaya Menu MBG Rp 15 Ribu, Ini Hitungannya

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) menjawab isu yang beredar terkait insentif Rp 6 juta di luar pagu Rp 15 ribu per menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN memastikan insentif itu sudah masuk dalam pembiayaan per porsi MBG.

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya mengatakan penyelenggaraan MBG tidak dirancang sebagai skema keuntungan instan, melainkan sebagai instrumen pelayanan publik berbasis standar mutu dan tata kelola yang akuntabel. Dalam petunjuk teknis dijelaskan alokasi rata-rata Rp 15 ribu per hari untuk setiap penerima manfaat.

Angka Rp 15 ribu per menu MBG itu mencakup komponen bahan baku, biaya operasional riil (at cost), serta insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Insentif fasilitas SPPG ditetapkan sebesar Rp6 juta per hari operasional dan diberikan berbasis ketersediaan layanan (availability-based), bukan berbasis jumlah porsi yang diproduksi.

"Dengan asumsi kapasitas layanan maksimal 3.000 penerima manfaat per hari, insentif Rp 6 juta tersebut ekuivalen dengan Rp 2 ribu per porsi. Artinya, insentif merupakan bagian terintegrasi dalam struktur pembiayaan Rp 15 ribu per menu dan bukan tambahan di luar pagu anggaran," ujar Sony, dikutip situs resmi BGN, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Viral MBG TV Bakal Mengudara, Waka BGN Buka Suara

Dia juga menjelaskan soal narasi yang menyebut 'laba bersih Rp 1,8 miliar per tahun'. Sony mengatakan hal itu keliru.

"Angka tersebut adalah estimasi pendapatan kotor maksimal (gross revenue) dari komponen insentif dalam satu tahun operasional penuh, yang dihitung dari Rp 6 juta dikalikan 313 hari operasional (365 hari dikurangi 52 hari Minggu), sehingga menghasilkan Rp1.878.000.000 per tahun," terangnya.

Untuk memperoleh insentif tersebut, mitra wajib membangun dan mengoperasikan SPPG sesuai standar ketat yang ditetapkan BGN. Investasi awal (capital expenditure/CapEx) yang dikeluarkan mitra dari dana pribadi berkisar antara Rp 2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung pada lokasi dan harga lahan.

Investasi ini mencakup pengadaan lahan 500-800 m², pembangunan dapur industri ±400 m², instalasi listrik tiga fase, sistem filtrasi air standar air minum, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), lantai antibakteri, sistem pendingin ruangan, minimal 16 titik CCTV, mess karyawan, ruang kantor, peralatan masak industri, serta pemenuhan sertifikasi seperti SLHS dan halal.

"Angka Rp1,8 miliar yang beredar merupakan pendapatan kotor maksimal sebelum dikurangi investasi, penyusutan aset, serta biaya operasional lainnya. Program MBG dirancang untuk menjamin kesiapsiagaan fasilitas dan mutu layanan, bukan untuk memberikan keuntungan berlebih kepada mitra. Standar yang ditetapkan justru mencerminkan komitmen pada kualitas, keamanan pangan, dan keberlanjutan program," ujar Sony.

Baca juga: MBG Tak Dibagikan Saat Libur Lebaran 18-24 Maret, Diganti Paket Bundling

Dengan struktur investasi tersebut dan pendapatan kotor maksimal sekitar Rp1,8 miliar per tahun, lanjut Sony, titik impas secara bisnis diproyeksikan tercapai dalam kisaran 2 hingga 2,5 tahun. Pada fase awal operasional, pendapatan digunakan untuk menutup modal investasi, depresiasi bangunan, dan peralatan, sehingga belum mencerminkan keuntungan bersih.

Sebagai informasi, Program MBG merupakan bagian dari strategi nasional pemenuhan gizi untuk menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat secara bertahap melalui pembangunan 35 ribu sampai 40 ribu SPPG di 38 provinsi. Seluruh proses, mulai dari penetapan penerima manfaat, penyaluran dana melalui virtual account, pelaporan harian, hingga mekanisme auto top-up dilakukan secara digital dan diawasi berlapis guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.




(idn/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Respons KPK soal Menkeu Purbaya Live TikTok dan Terima Gift
• 41 menit laluokezone.com
thumb
Polres Jeneponto Gagalkan Peredaran 150 Gram Sabu, Terduga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
• 23 jam laluterkini.id
thumb
Bareskrim Tegaskan Proses Pidana Kasus Pandji Pragiwaksono Tetap Berjalan meski Sudah Sidang Adat
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Raja Abdullah II: Yordania Rumah Kedua bagi Prabowo
• 20 jam laluokezone.com
thumb
BPKH: Revisi UU Keuangan Haji momentum perkuat peran anak usaha
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.