JAKARTA, KOMPAS.com - Nurul Arifah menyebut emosi anaknya, MAL (15), pembunuh kakak kandung berinisial MAR (21) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mudah meledak karena tidak mendapatkan figur ayahnya.
Nurul mengungkapkan, setahun terakhir dirinya berpisah dengan sang suami dan dalam tujuh bulan terakhir suaminya memblokir akses komunikasi dengan anak-anak.
“Anak ini tidak mendapatkan figur seorang ayah. Aksesnya diblokir, tidak bertemu dengan ayahnya. Jadi kesal dengan ayahnya,” ujarnya saat ditemui Kompas.com pada Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Penganiayaan Pegawai SPBU Dipicu Data Barcode: Bawa Toyota Vellfire, tapi Ngisi Pertalite
Ia menjelaskan, kondisi ini membuat emosi MAL lebih mudah terpancing. Setiap masalah kecil kerap dilampiaskan MAL kepada orang-orang di rumahnya.
“Kalau ada sedikit masalah dalam keluarga, pelampiasannya ke kakaknya, ke ibunya,” katanya.
Nurul menegaskan, sebelum MAL membunuh MAR, hubungan kedua anaknya itu kerap diwarnai cekcok kecil, tetapi biasanya berakhir damai.
Namun, pada hari kejadian, Selasa (24/2/2026), emosi MAL memuncak dan peristiwa berlangsung sangat cepat sehingga tak sempat dicegah.
"Sudah (coba) melerai tapi enggak bisa ketahan karena adiknya kan latihan Taekwondo dan segala macam, seperti itulah. Dan dia mengakui khilaf dan mengakui juga enggak sadar, seperti itulah kejadian cepat sekali," ungkap Nurul.
Ia menegaskan bahwa insiden tersebut bukan karena kecemburuan sang adik terhadap kakaknya. Nurul bahkan merasa dirinya lebih banyak menghabiskan waktu dengan MAL dibandingkan dengan sang kakak.
"Sama adilnya saya itu. Cuman memang kakaknya keperluannya besar ya saya kasih besar, adiknya keperluannya agak kecil masih SMP ya saya kasih kecil," imbuhnya.
Baca juga: Damkar Depok Diteror Usai Bikin Konten Helm Bukan Ngancurin Kepala, Sindir Polisi?
Untuk diketahui, seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun diduga menganiaya kakak kandungnya hingga meninggal dunia di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (24/2/2026).
Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Artini mengatakan, peristiwa tersebut merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena pelaku dan korban masih bersaudara dan tinggal dalam satu rumah.
"KDRT sebenarnya, KDRT karena mereka masih bersaudara dalam satu rumah. Kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia. Itu Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang mengenai PKDRT,” ujar Sri saat ditemui Kompas.com di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (25/2/2026).
Korban berinisial MAR (21) merupakan anak tertua, sementara pelaku adalah adiknya yang berinisial MAL (15). Keduanya tinggal bersama ibunya
Polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi, termasuk warga sekitar dan dokter yang membantu membawa korban ke rumah sakit.
Saat ini, proses hukum telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dan ini baru akan rencana kita untuk peningkatan status dari anak saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum,” kata Sri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




