Komisi III DPR RI menegur jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau.
“Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum Muhammad Harfian di Pengadilan Batam kemarin yang secara tersirat tapi lugas mengatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (26/2).
Ia menegaskan Komisi III tidak mengintervensi proses teknis perkara yang sedang berjalan. Namun sebagai mitra pengawas aparat penegak hukum, DPR berkewajiban memastikan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A UUD 1945, Komisi III bukan saja menilai kebijakan secara umum, tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman mengingatkan bahwa bukan hanya DPR yang dapat menyampaikan sikap terhadap pengadilan. Masyarakat pun memiliki hak serupa, termasuk melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, selain mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Terkait tuntutan Fandi Ramadhan, ia menekankan bahwa hukuman mati merupakan pidana alternatif sebagai upaya terakhir dan harus diterapkan secara selektif sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” katanya.
Ingatkan Gaji Hakim Naik 280%Komisi III juga mengaitkan sorotan publik terhadap kasus ini dengan upaya peningkatan kesejahteraan hakim yang tengah diperjuangkan DPR.
Habiburokhman mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya mengusulkan kenaikan gaji hakim hingga 280%. Selain itu, Komisi III saat ini juga sedang membahas RUU tentang Jabatan Hakim yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme aparat peradilan.
“Kami ulangi bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat. Alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajarannya harus membawa kebaikan kinerja,” ujarnya.
Kasus Sabu Hampir 2 TonKasus Fandi Ramadhan menjadi sorotan publik setelah keluarga menolak tuntutan hukuman mati. Orang tua Fandi menyebut anaknya tidak mengetahui adanya penyelundupan narkoba dan berharap ia dibebaskan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan tuntutan hukuman mati terhadap seluruh tersangka, termasuk Fandi, telah didasarkan pada fakta persidangan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan sabu hampir dua ton oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai dari kapal KM MT Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau pada 21 Mei tahun lalu. Saat itu, BNN menyebut temuan tersebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp5 triliun.




