REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM) Mugiyanto memprotes anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Viktor (MS) yang memukul pelajar berinisial AT (14 tahun) dengan helm sampai meninggal di Tual, Maluku. Mugiyanto mengingatkan polisi mestinya menjauhi pendekatan kekerasan.
Mugiyanto menyatakan praktik kekerasan oleh polisi tak lagi relevan dengan semangat reformasi yang memisahkan Polri dari militer. Sebab, sebagai institusi sipil, kepolisian wajib mengutamakan pendekatan humanis ketimbang kekerasan.
- Berkaca Kasus Tual, Brimob Seharusnya Fokus Tangani Situasi Berisiko Tinggi
- Kasus Bripda MS Aniaya Siswa MTs di Kota Tual Hingga Meninggal Dibawa ke Pengadilan
- Menagih Janji Reformasi Polri di Kasus Tual
“Kita tidak lelah-lelah untuk mengatakan itu karena sudah bukan zamannya, polisi Indonesia itu kan polisi sipil. Sudah dipisahkan dari ABRI ketika kita reformasi, attitude-nya juga harus yang lebih humanis," kata Mugiyanto kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Mugiyanto memandang peristiwa di Tual menunjukkan perlunya reformasi komprehensif di tubuh kepolisian. Sebab kejadian tersebut menambah daftar panjang kekerasa yang dilakukan aparat kepolisian menyasar warga sipil.
.rec-desc {padding: 7px !important;}“Makanya karena ini kejadian yang berulang-ulang terus ya, kekerasan oleh polisi terjadi dimana-mana, ya kita selalu berteriak, 'polisi please, reform! silakan mereformasi diri', mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang sudah kita ratifikasi. Undang-undang nasional juga kita sudah punya," ujar Mugiyanto.
Mugiyanto mendesak Reformasi Polri tak sekedar jargon. Reformasi itu wajib direalisasikan lewat perubahan nyata supaya menghentikan kejadian serupa di kemudian hari.
"Ya polisi harus reform. Nah, kita mendukung apa yang sudah diputuskan oleh Komisi III DPR supaya dilakukan penguatan-penguatan tentang hak asasi manusia kepada aparat kepolisian. Kementerian Hak Asasi Manusia siap mendampingi kepolisian untuk itu, untuk memperkuat aspek-aspek hak asasi manusianya," ucap Mugiyanto.
Mugiyanto menyebut rekomendasi dari Komisi III DPR penting sebagai pijakan untuk mendorong perubahan kultural di institusi kepolisian.
“Di Komisi III itu merekomendasikan perubahan kultural ya, reformasi yang kultural supaya kultur polisi itu kultur yang humanis, tidak melakukan kekerasan, melindungi, mengayomi itu. Tapi menurut kami yang struktural juga masih perlu beberapa aspek," ucap Mugiyanto.
Mugiyanto juga memandang reformasi kultural perlu dibarengi dengan perbaikan struktural. Apalagi dalam sistem pendidikan dan pelatihan anggota kepolisian agar nilai-nilai HAM tertanam sejak dini.
“Misalnya supaya dilembagakan sebagai kurikulum yang permanen di sekolah-sekolah kepolisian, pendidikan-pendidikan kepolisian dengan aspek HAM, hukum HAM, hukum humaniter, itu harus diperkuat. Dan itu harus diwajibkan," ujar Mugiyanto.
Sebelumnya, Polri memastikan kasus penganiayaan hingga tewas yang dilakukan Mesias Viktor (MS) terhadap pelajar tsanawiyah AT (14 tahun) di Kota Tual, Maluku, dibawa ke pengadilan. Mesias merupakan anggota Brimob Polda Maluku yang beberapa hari lalu sudah dipecat dari kepolisian lantaran aksi brutalnya menghantamkan helm ke korban.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Jhonny Edison Isir mengabarkan, pada Rabu (25/2/2026) penyidik Polda Maluku sudah melimpahkan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Mesias ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.



