JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya tidak mengintervensi kasus Fandi Ramadhan (26), seorang anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati terkait temuan sabu sebanyak 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton dalam sebuah kapal di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Namun demikian, sebagai representasi rakyat, mereka memiliki tanggung jawab dalam mengawasi penggunaan anggaran negara yang telah disetujui, khususnya untuk Mahkamah Agung dan seluruh jajarannya.
BACA JUGA:Permen 6/2026 Berlaku, Sekolah Aman Jadi Fokus Utama Kemendikdasmen
BACA JUGA:7 Konser Opick Spesial Ramadhan 2026 di Jakarta hingga Malang, Siap Temani Waktu Ngabuburit!
"Kami tidak mengintervensi pengadilan tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat, alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah agung dan jajarannya haruslah membawa perbaikan kinerja," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat bersama orang tua Fandi, hari ini, Kamis, 26 Februari 2026.
Politikus Partai Gerindra ini kembali mengingatkan bahwa hukuman mati merupakan sanksi alternatif yang hanya boleh dijatuhkan sebagai upaya terakhir dan harus diterapkan secara sangat selektif.
"Untuk kasus Fandi Ramadhan ini kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana diatur dalam KUHP," tegasnya.
Habiburokhman pun menyinggung Komisi III telah mengusulkan kenaikan gaji hakim karier dan ad hoc mencapai 280 persen.
BACA JUGA:Utamakan Kenyamanan dan Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Lantik 162 Pejabat Pelayanan Haji
BACA JUGA:Polri Siapkan Skenario Jumbo Operasi Ketupat 2026
Komisi III menginginkan kesejahteraan hakim ditingkatkan, salah satunya dengan pembahasan RUU Jabatan Hakim.
Maka itu, ada harapan kenaikan kesejahteraan hakim diiringi peningkatan kinerja pengadilan.
"Tentu saja rakyat sangat berharap hal-hal baik tersebut akan beriringan dengan semakin baiknya kualitas pengadilan," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar rapat tertutup untuk membahas kasus Fandi Ramadan (26), seorang anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati pada 23 Februari 2026 lalu.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyebut bukanlah pelaku utama.
- 1
- 2
- »





