JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan menyambangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (26/2/2026).
Dalam rapat itu, ibu Fandi, Nirwana, bersuara menceritakan tentang anaknya yang berangkat bekerja ke Thailand menjadi ABK, tetapi tiba-tiba dikabarkan tertangkap karena kasus narkoba.
Nirwana sempat menyinggung mengenai perbedaan nama kapal yang dinaiki anaknya dan yang tertera dalam kontrak.
Ia juga mengatakan anaknya tidak seharusnya dituntut hukuman mati karena tidak mengetahui kardus di dalam kapal yang ternyata berisi narkoba.
Oleh karena itu, Nirwana meminta Komisi III DPR RI turun tangan membantu anaknya yang kini dituntut hukuman mati.
"Jadi, saya selaku orang tua, saya mohon keadilan sama Bapak, membantu saya untuk menyelesaikan masalah anak saya ini, Pak," ujarnya seperti dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Terkait Perkara ABK Fandi, Komisi III DPR Akan Panggil Kajari Batam dan Penyidik BNN
Nirwana mengaku sempat bertanya kepada Fandi mengenai kardus berisi narkoba di atas kapal yang ditumpangi anaknya tersebut.
"Saya tanya anak saya, dia tidak mengetahui barang itu, Pak. Saya tanya, 'jadi tahunya dari mana?' (dijawab) 'Setelah penangkapan, Mak, barulah tahu saya itu bawanya itu narkoba'," ucapnya.
Selain itu, Nirwana mengaku juga bertanya ke Fandi apakah anaknya tidak mempertanyakan isi kardus di atas kapal. Namun, Fandi mengaku sudah mempertanyakan mengenai isi barang tersebut.
"'Saya tanya waktu barang itu masuk, disuruh kapten kami mengangkat. Begitu saya angkat, saya udah enggak enak. Saya bilang sama kawan, 'yah, kok ini barangnya, tapi kita mau bawa minyak, kalian enggak curiga?' (dijawab temannya) 'Kenapa Ndi?' (Fandi berkata) 'Ini tak betul lagi. Masa kapalnya bawa ini kotak-kotak, ini tak betul lagi, mana tahu ini isinya bom'. Itu anak saya bilang, Pak," katanya menjelaskan kembali keterangan Fandi.
Baca Juga: Hotman Paris dan Orang Tua ABK Fandi Pertanyakan Perbedaan Nama Kapal di Kontrak
Advokat senior Hotman Paris Hutapea yang juga hadir dalam rapat menekankan, pernyataan Fandi itu diakui oleh kapten kapal dalam persidangan.
"Ditanya di sidang, si kapten maupun ada wakilnya mengakui memang, si anak ini bertanya 'ini apa?'" katanya.
"Tapi di persidangan si kaptennya tiba-tiba ngaku bahwa isinya dia tahunya emas dan uang."
Ayah Fandi, Sulaiman, juga menyampaikan permintaan bantuan kepada Komisi III DPR RI dalam rapat yang sama.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- orang tua fandi ramadhan
- fandi ramadhan
- abk dituntut hukuman mati
- tuntutan hukuman mati abk
- komisi 3 dpr ri
- hotman paris





