Widodo Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) mengatakan orang tua yang mengalihkan status kewarganegaraan anaknya secara sepihak berpotensi melanggar hak anak untuk memilih kewarganegaraan sendiri tanpa paksaan apa pun.
Pernyataan itu disampaikan Widodo dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Jenderal AHU, Jakarta, Kamis (26/2/2026), merespons polemik Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang disebut mengganti kewarganegaraan anaknya menjadi warga negara Inggris.
“Anaknya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia, tetapi sama orang tuanya dialihkan atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini juga tentu melanggar hak perlindungan kepada anak,” kata Widodo seperti dilansir Antara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ditjen AHU, DS dan suaminya merupakan WNI yang mengenyam studi pascasarjana di luar negeri dengan LPDP. Dengan prinsip garis keturunan, anak yang lahir dari pernikahan mereka langsung berstatus WNI.
Secara prinsip hukum kewarganegaraan, menurut Widodo, anak DS juga masih berstatus WNI karena Inggris tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir sehingga status kewarganegaraan tidak langsung diberikan sekalipun anak yang bersangkutan benar lahir di sana.
Namun demikian, anak DS berkesempatan memilih kewarganegaraannya sendiri jika orang tuanya menjadi residen tetap di Inggris. Status kewarganegaraan tersebut, Widodo menekankan, harus dipilih sendiri oleh sang anak.
“Ketika dia berturut-turut tinggal lebih dari lima tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain, tetapi secara peraturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak-ibunya adalah WNI, ya, dia otomatis menjadi WNI,” kata dia.
Terkait unggahan DS yang kontroversial belakangan ini bahwa anaknya telah memiliki paspor Inggris, Ditjen AHU akan mengonfirmasi lebih lanjut. Pasalnya, DS belum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum mengenai kewarganegaraan anaknya.
“Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran,” tuturnya.
Ditjen AHU juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris mengenai status kewarganegaraan anak DS.
“Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya,” kata Widodo. (ant/bil/iss)




