Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Gaji Tinggi, PPPK Downgrade Sedikit Tergoda

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Honorer TMS atau tidak memenuhi syarat seleksi PPPK 2024 mulai dialihkan pemerintah daerah ke tenaga outsourcing.

Rayuan maut pemda berupa gaji tinggi mampu menggiring honorer TMS ke gerbang outsourcing. Dengan demikian pemda sukses menuntaskan masalah honorernya.

BACA JUGA: PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal-Pasal Diskriminatif

Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengungkapkan, dari laporan rekan-rekannya, alih status honorer ke outsourcing sudah berlangsung sejak Januari 2026.

Banyak yang tertarik karena standar gajinya mengikuti upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

BACA JUGA: Politikus Gerindra Ini Singgung Dukungan Bu Mega terhadap Program MBG

"Honorer TMS yang di-outsourcing malah sudah terima gaji yang jauh lebih besar dibandingkan PPPK downgrade dan paruh waktu," kata Herlambang kepada JPNN, Kamis (26/2/2026).

Dia mencontohkan, salah satu daerah di Provinsi Jawa Tengah menggaji PPPK lulusan SMA sederajat sebanyak Rp 2,3 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan. PPPK downgrade digaji Rp 1,9 juta per bulan. 

BACA JUGA: 57 Pegawai KPK yang Dipecat Gegara TWK Bakal Kembali ke Gedung Merah Putih?

Begitu pula PPPK paruh waktu digaji Rp 1,9 juta, sedangkan outsourcing gaji bersihnya Rp 2,5 juta per bulan.

Yang bikin outsourcing makin senang, mereka juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) satu bulan gaji.

Fenomena tersebut kata Herlambang, membuat PPPK downgrade dan paruh waktu goyah. Mereka mulai tergoda untuk beralih ke outsourcing.

"Saya bisa memahami teman-teman PPPK downgrade grade sedikit tergoda. Karena mereka banyak yang berijazah SMA sederajat, tetapi kelas jabatannya setara lulusan SD," ucapnya.

Herlambang yang juga PPPK downgrade pun mengaku jika memang status mereka paten di SD, kemungkinan pahitnya bisa minta ke outsourcing. Selain gajinya lebih tinggi, tenaga outsourcing lebih bebas dalam jam dan kerja.

Mereka tidak ada aturan bikin laporan kerja atau administrasi lainnya. Sebaliknya PPPK downgrade harus berkutat dengan berbagai kegiatan administrasi dan terikat jam kerja.

'Teman-teman honorer yang jadi outsourcing sekarang senang. Mereka tidak ada perjanjian kerja, dapat THR pula. Kalau ikut PJLP (Penyedia Jasa Layanan Perorangan), gajinya kecil dan kemungkinan THR tidak dapat," tuturnya.

Herlambang menambahkan, saat ini PPPK downgrade dan paruh waktu butuh regulasi agar kesejahteraan mereka meningkat. FHNK2I berupaya mendekati Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendapatan Asli Daerah Jembrana Meningkat 32,5 Persen di Tengah Efisiensi
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Ekspansi Bisnis, PTRO Ambil Alih 55 Persen Saham Nusantara Arung Samudera
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Kondisi Ekonomi hingga Persaingan Ketat jadi Tantangan Paylater pada 2026
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Momen Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Abu Dhabi
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Terungkapnya Sindikat Perdagangan Bayi Modus Adopsi
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.