JAKARTA, KOMPAS.com - Dua ibu dari terdakwa kasus yang berbeda bersimpuh di hadapan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai rapat dengar pendapat umum di Gedung Parlemen, Kamis (26/2/2026).
Keduanya adalah Makkiyati, ibu dari Radiet Ardiansyah, terdakwa kasus kematian mahasiswi di Pantai Nipah, Lombok Utara.
Ada pula Nirwana, ibu Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan sabu.
Baca juga: Anggota DPR Harap Kasus ABK Sea Dragon Tak Jadi “ATM Berjalan” Penegak Hukum
Setelah forum rapat dengar pendapat ditutup, Habiburokhman menghampiri keluarga terdakwa yang didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea.
Saat itu pula, Makiyati dan Nirwana langsung bersimpuh sambil menangis.
“Bapak… Bapak… Bapak… mohon tolong… anak saya, Bapak,” ucap keduanya sambil mencium tangan Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kamis.
Melihat hal tersebut, Habiburokhman berulang kali meminta keduanya untuk tenang dan tidak bersujud di hadapannya.
“Iya, iya. Sabar, Bu. Jangan begini, Ibu,” kata dia sambil menahan tubuh Nirwana yang hendak bersujud.
Habiburokhman berupaya menenangkan keduanya dengan menyebut proses hukum masih berjalan.
“Iya, masih panjang kok ini prosesnya. Sabar ya. Kita berdoa sama Allah,” tutur dia.
Rapat membahas aduan pihak keluarga
Adapun rapat dengar pendapat umum tadi digelar Komisi III DPR RI untuk mendengarkan aduan keluarga para terdakwa terkait proses hukum yang mereka nilai tidak adil.
Dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, keluarga Radiet yang didampingi Hotman menilai dakwaan jaksa tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
“Kami sudah kasih ringkasan yang khusus pembunuhan di Lombok. Jadi inti kasusnya adalah tidak sama sekali tidak bisa diterima nalar hukum,” kata Hotman.