REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menunda persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Chiko Radityatama Agung Putra, terdakwa kasus pembuatan dan penyebaran konten deepfake vulgar. Korban dari perbuatan Chiko adalah siswi, guru, dan alumni SMAN 11 Semarang.
Pembacaan putusan pidana terhadap Chiko seharusnya dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026). Namun dalam persidangan, majelis hakim PN Semarang memutuskan melakukan penundaan.
Baca Juga
1,2 Juta Anak Jadi Korban Deepfake Seksual dalam Setahun
Puluhan Pengurus PSI di Semarang Mundur, DPW Jateng: Semua Harus Manut Ketum Kaesang
Penyebab Puluhan Pengurus DPC PSI Semarang Kompak Mundur Terungkap, Ini Alasannya
"Saya sampaikan dulu di sini bapak/ibu, satu hakim anggota itu sakit. Jadi sedianya putusan yang akan dibacakan hari ini belum bisa sidang. Oleh karena itu sidang ditunda," ujar Ketua Majelis Hakim Agung Iriawan. Dia menambahkan, sidang dengan agenda pembacaan putusan akan kembali digelar pada 5 Maret 2026. Pada kesempatan itu, Agung sempat bertanya kepada Chiko apakah hendak menyampaikan pernyataan. .rec-desc {padding: 7px !important;}
"Tidak ada Yang Mulia," ujar Chiko yang hadir di ruang persidangan dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye dan berkopiah.