Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan impor pakaian bekas yang sudah dicacah asal Amerika Serikat (AS) tidak akan dibiarkan bocor ke pasar sebagai produk thrifting. Ia mengatakan, seluruh proses impor akan dikawal ketat sejak hulu, agar barang tersebut murni digunakan sebagai bahan baku industri, bukan pakaian siap pakai.
Budi menyebut, setiap barang yang masuk ke Indonesia wajib melalui prosedur administratif, termasuk laporan surveyor (LS) yang menjadi filter awal sebelum impor direalisasikan.
"Kan gini, kan sebelum impor kan ada LS-nya, laporan surveyor. Jadi dipastikan barangnya memang barang untuk bahan baku industri. Jadi ada laporan surveyor, persyaratannya kan. Jadi dipastikan nggak ada masalah, karena sebelum ke sini (Indonesia) ada LS, laporan surveyor selama ini kan ada," kata Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menilai, mekanisme tersebut menjadi alat kontrol awal agar barang yang masuk tidak menyimpang dari peruntukannya, dan tetap sesuai regulasi.
Adapun impor pakaian bekas cacah ini merupakan bagian dari kesepakatan dagang resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan AS. Dalam skema tersebut, Indonesia membuka impor shredded worn clothing (SWC) yang telah dihancurkan dan hanya dapat dimanfaatkan sebagai input industri.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan, shredded worn clothing (SWC) tidak lagi memiliki nilai ekonomi sebagai pakaian utuh.
"SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil [benang] daur ulang. Ini berbeda secara substansi dan regulasi pelarangan impor pakaian bekas siap pakai," ujar Haryo dalam keterangannya.
Pemerintah juga memastikan seluruh volume impor SWC (pakaian bekas cacah) akan diserap oleh industri dalam negeri, sehingga tidak ada ruang bagi barang tersebut untuk masuk ke pasar sebagai pakaian bekas layak pakai.
Pelaku Usaha Masih WaswasMeski demikian, rencana impor ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri garmen. Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menolak pembukaan impor worn clothing dalam ART Indonesia-AS, karena dinilai berpotensi menekan industri kecil dan menengah (IKM) pakaian jadi.
Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman menilai, penertiban penjualan pakaian bekas sebelumnya sempat memberi ruang napas bagi IKM lokal. Karena itu, ia meminta pemerintah fokus memberantas impor ilegal.
"Kami justru minta praktik importir pakaian bekas yang ada diberantas sepenuhnya, bukannya malah impornya dibuka," kata Nandi dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/2/2026).
Nandi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan. "Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas?" ujarnya.
(dce) Add as a preferred
source on Google




