Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo mencatat peningkatan peralihan status Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sepanjang tahun 2020-2025.
Pada 2020 sebanyak 29 orang diterima menjadi WNI dari 37 pemohon; tahun 2021 sebanyak 61 menjadi WNI dari 63 pemohon; tahun 2022 seluruh pemohon sebanyak 63 menjadi WNI; tahun 2023 sebanyak 66 diterima menjadi WNI dari 69 pemohon; tahun 2024 sebanyak 20 diterima menjadi WNI dari 165 pemohon.
Adapun di tahun 2025 dia menyampaikan dari 147 permohonan, 2 baru yang terproses lengkap dan diterima menjadi warga negara Indonesia.
"Artinya banyak, ratusan, total lebih dari 700 lebih yang saat ini masih berproses melengkapi dokumen-dokumennya untuk menjadi warga negara Indonesia," katanya saat konferensi pers di Ditjen AHU, Kamis (26/2/2026).
Dari data yang dipaparkan, dia menyebut untuk menjadi WNI tidak mudah karena harus melalui proses seleksi yang ketat.
Selain peralihan kewarganegaraan, Widodo menuturkan terdapat sekitar 714 anak dari orang tua dengan status WNA dan WNI yang tengah mengajukan status menjadi warga negara Indonesia.
Baca Juga
- Bukan Inggris, Intip Paspor Pilihan Miliarder untuk Pindah Warga Negara
- Mencari Kerja di Inggris Semakin Susah, Jumlah Lowongan Terendah dalam 5 Tahun
- Agrinas Impor Pick Up dari India Rp24,66 Triliun, Ekonom Wanti-wanti Dampaknya!
"Sebaliknya, ada beberapa laporan juga terkait mengenai permohonan dari anak-anak dari perkawinan campuran. Ada lebih kurang 714 orang yang mengajukan permohonan dari perkawinan campuran, yang bapak-ibunya salah satunya berstatus warga negara Indonesia dan salah satunya adalah warga negara asing," ujar dia.
Data tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Sekretariat Negara. Bahkan dia mencatat sekitar 200-an permohonan sudah selesai tahap awal dan sedang berproses di tempat lainnya.





