Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membeberkan alasan tidak menaikkan tarif pajak kendaraan meski ada regulasi mengenai opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dedi alias KDM sejak awal sudah menegaskan bahwa pada 2026 tidak terdapat kenaikan pajak untuk kendaraan pribadi. Besaran PKB tetap sama seperti tahun 2025, begitu pula dengan tarif BBNKB yang tidak mengalami perubahan.
"Pajak kita kan Jawa Barat mah tidak naik," katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (26/2/2026).
Pihaknya memilih untuk mempertahankan besaran pajak yang sudah ada sebelumnya guna mendorong jumlah wajib pajak. Karena itu, sejak awal Januari 2026, opsi kenaikan pajak dihindari.
"Saya sejak memimpin sampai kemarin Januari saya ditanya saya tidak akan menaikkan. Lebih baik yang bayarnya banyak dibanding dengan naik yang bayarnya sedikit," katanya.
Sejak awal Januari 2026, Pemprov Jabar memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 sebesar 60% diturunkan menjadi 30%. Sementara angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak 100% diturunkan menjadi 70% pada 2026.
Baca Juga
- Polemik Opsen Pajak Kendaraan, Gaikindo Harap Relaksasi Berlanjut
- Beda Respons KDM hingga Apkasi Soal Gaduh Opsen Pajak Kendaraan
- Picu Pro Kontra, Indef: Opsen Pajak Perlu Dikaji Ulang, Bukan Dibatalkan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Asep Supriatna mengatakan, penurunan tarif yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi didasarkan pada Kepgub tentang Relaksasi Opsen dan Kepgub tentang Pengenaan untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.
Urusan kenaikan pajak kendaraan naik ini belakangan menjadi ramai khususnya di Provinsi Jawa Tengah. Hal ini berkaitan dengan penerapan opsen (tambahan pajak) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Pada 2025, kebijakan opsen sebesar 13,94% memang mulai diterapkan. Namun, saat itu masyarakat mendapatkan diskon pada Januari–Maret 2025 sehingga beban tambahan tidak terlalu terasa. Memasuki awal 2026, karena belum ada diskon yang diberlakukan, sebagian masyarakat merasakan nominal pembayaran berbeda dibanding periode diskon sebelumnya.





