Riva Siahaan Akui Tak Menyesal Mengabdi di Pertamina Usai Divonis Sembilan Tahun Penjara

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan tak menyesal mengabdi di Pertamina usai divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi minyak mentah.

Riva Siahaan Akui Tak Menyesal Mengabdi di Pertamina Usai Divonis Sembilan Tahun Penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)

IDXChannel - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis sembilan tahun penjara terkait tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Riva sempat menyampaikan bahwa dirinya meyakini masih banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan hingga akhirnya dirinya harus diputus bersalah. 

Baca Juga:
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Capai Rp285 Triliun

"Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan," ungkap Riva di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Meski diputus bersalah, Riva mengaku tak pernah menyesal pernah bekerja di anak perusahaan Pertamina.

Baca Juga:
Riva Siahaan Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Sosok Ini Jadi Penggantinya

"Saya yakin dan percaya bahwa Tuhan maha baik. Saya yakin dan percaya satu hal yang saya akan tambahkan, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja," kata dia.

Seperti diketahui, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Riva sembilan tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga:
Simak Profil Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga yang Tersandung Kasus Korupsi

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu selama 9 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, Kamis (26/2/2026).

Selain itu, Riva juga diminta untuk membayar pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam satu bulan atau paling lama dapat diperpanjang satu bulan lagi setelah putusan incraht. Pidana denda itu akan diganti dengan kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.

Baca Juga:
Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

"Pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap Fajar.

Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap Riva. Riva sebelumnya dituntut JPU untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Suspensi Dicabut, Saham POLI-MYTX Kembali ke Papan FCA
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
THR 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal untuk ASN dan Swasta, Besaran, hingga Sanksi bagi Perusahaan
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Ekspansi Bisnis, PTRO Ambil Alih 55 Persen Saham Nusantara Arung Samudera
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Gandeng Hotman Paris, Ibu Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswi di Lombok Mengadu ke DPR
• 11 jam lalukompas.com
thumb
KPAI Desak Polisi Proses Laporan Ibu Kandung Soal Dugaan Penelantaran Anak di Sukabumi oleh Ayahnya
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.