Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat ketenagakerjaan mendorong agar ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari raya tiba.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR Keagamaan yang berlaku saat ini menentukan tenggat pemberian THR maksimal H-7.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan bahwa hal ini berkaitan dengan kepatuhan perusahaan serta mekanisme pengawasan oleh pemerintah.
Dia menyebut terdapat praktik klasik bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga tak membayar THR sesuai tenggat tersebut.
“Terutama untuk pekerja perusahaan outsourcing [alih daya] yang memang bargaining-nya rendah, karena kontraknya sering diputus lalu satu-dua bulan kemudian direkrut lagi,” kata Timboel kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Kamis (26/2/2026).
Dia melanjutkan, celah berikutnya terdapat pada aspek pengawasan ketenagakerjaan. Menurut Timboel, pengawas ketenagakerjaan perlu menjemput bola dalam mengidentifikasi perusahaan yang melanggar kewajiban THR, alih-alih hanya menunggu laporan.
Baca Juga
- Mendag Pastikan Impor Baju Bekas Cacah AS Tak Bocor ke Pasar Thrifting
- Besaran THR Karyawan Swasta Ramadan 2026
Jeda 7 hari sebelum hari raya tiba dinilai tidak cukup untuk tindak lanjut pengawas apabila menemukan pelanggaran kewajiban THR. Lebih lagi, pekerja juga membutuhkan THR untuk menyokong kebutuhan hari raya mereka.
Oleh karena itu, Timboel mendorong agar ketentuan waktu maksimal pemberian THR dapat direvisi menjadi H-14, guna memberikan kepastian bagi pekerja dan ruang gerak lebih bagi perusahaan dan pengawas.
“DPR dapat mendorong pemerintah merevisi Permenaker No. 6/2016 dari H-7 menjadi H-14. Kalau perusahaan pada H-14 tidak membayar, kan masih punya waktu sebelum hari raya. Pekerja bisa merancang mau beli ini-itu, pengawas punya waktu lebih satu minggu pengawasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR wajib dilakukan maksimal H-7 Idulfitri 2026.
Dia menyebut bahwa hal ini telah diatur melalui regulasi yang ada, dalam hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016. Perusahaan pun dapat dikenai sanksi bilamana melanggar aturan pemberian THR.
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).





